Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK putuskan pungutan dibatasi, OJK bakal 'curhat' ke DPR

MK putuskan pungutan dibatasi, OJK bakal 'curhat' ke DPR Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penggugat terkait pungutan atau pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberikan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. MK memberikan masukan kepada OJK untuk memberi batas waktu pemberian anggaran tersebut.

Wakil Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan OJK bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membicarakan mengenai anggaran tersebut. Dengan begitu, OJK bakal melakukan amandemen UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

"Nanti kami perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah mengenai itu (pungutan)," ujar dia di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, MK menilai OJK telah mampu mendanai lembaga tersebut tanpa bantuan dari APBN. Namun, OJK harus berkonsultasi dengan DPR mengenai pungutan melalui APBN tersebut. "Itu ditegaskan dalam pengaturan lebih lanjut dengan DPR dan pemerintah," pungkas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 yang diajukan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB). Tim tersebut mengajukan gugatan untuk pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran bertentangan dengan UUD 1945.

"Dalam provisi menyatakan permohonan provisi atau pengajuan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).

Namun, Arief menegaskan MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain' dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1. Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri bukan berada dibawah Bank Indonesia.

"Kata bebas campur tangan dari pihak lain bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Selain itu, permohonan gugatan yang dikabul MK adalah masalah pungutan atau anggaran OJK yang diberikan lewat APBN setiap tahunnya harus ada batas waktu yang ditentukan oleh DPR dan pemerintah serta OJK. MK mengimbau OJK menentukan batas waktu pemberian pungutan atau anggaran lewat APBN tersebut.

"Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan lemabara Indonesia nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini," pungkas dia. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK
Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK

OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol

Budi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya