Mobil Listrik Bisa Dapat Subsidi Rp80 Juta, Harganya Berapa?
Merdeka.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah akan menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp80 juta.
"Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta. Ini bisa saja, belum final," kata Menperin di Jakarta, Selasa (27/12).
Menperin menyampaikan menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Dimana Perusda MBS diharapkan untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
"Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi," kata Menperin.
Prinsipnya, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai. Menperin menegaskan pemerintah akan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.
Untuk besaran insentif mobil listrik, pemerintah berencana memberikan insentif senilai Rp80 juta, mobil hibrid Rp40 juta, dan motor listrik Rp8 juta. Sementara untuk bus listrik, Menperin mengatakan tengah melakukan kajian, di mana rata-rata harga bus listrik sebesar Rp1,3 miliar.
"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya," ujar Menperin.
Dihitung Secara Berbeda
Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan.
Menurut Menperin, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.
Sementara untuk waktu penerapannya, Menperin menyampaikan belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPihak Toyota Astra Motor buka suara terkait Insentif mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaMinat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.
Baca SelengkapnyaProgram subsidi dalam pembelian motor listrik berbasis baterai yang dijalankan oleh pemerintah dijadwalkan berakhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRealisasi program insentif kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik belum maksimal.
Baca SelengkapnyaPemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaHal ini untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca SelengkapnyaSepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBesaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca Selengkapnya