Modus pekerja asing ilegal, langgar visa hingga lokasi kerja fiktif
Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan salah satu jenis pelanggaran banyak dilakukan tenaga kerja asing di Indonesia adalah bekerja menggunakan visa kunjungan. Selain itu jenis pelanggaran lainnya yakni penyalahgunaan izin kerja.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Analisis dan Perizinan TKA Kementerian Tenaga Kerja, Yanti Nurhayati Ningsih, mencontohkan, misal, pekerja asing bekerja tidak sesuai dengan jabatan dalam dokumen perizinan. Serta memberikan lokasi tempat kerja fiktif.
"Pelanggaran itu biasanya bekerja tidak sesuai dengan jabatan. Tidak ada izin kerja dan lokasi kerja tidak ada," ucapnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (17/7).
-
Bagaimana agen penyaluran meyakinkan calon pekerja migran? Hanya dengan mengikuti pelatihan selama tiga bulan, ia bisa diberangkatkan ke Korea dan bisa bekerja di perusahaan otomotif seperti Hyundai dan Samsung. Namun setelah ditunggu hampir setahun, Budi bersama rekan-rekannya tidak kunjung diberangkatkan ke Korea.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Apa saja modus penipuan lowongan kerja? Ingat, pemberi kerja yang resmi tidak akan meminta pembayaran apa pun selama proses perekrutan. Jika ada yang meminta biaya perekrutan, deposit, atau biaya wawancara maka waspadalah. Sebab, ini seringkali merupakan modus penipuan loker palsu.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Langkah yang diambil pihaknya yakni mengimbau perusahaan untuk mengeluarkan pekerja asing ilegal dari lingkungan kerja. Setelah itu, barulah meminta perusahaan mengurus izin kerja untuk pekerja tersebut.
"Kalau seperti itu dikeluarkan dari lingkungan kerja," ujarnya.
Bila peringatan tersebut tak diindahkan perusahaan maka pihaknya akan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mendeportasi pekerja asing tersebut.
"Kami kan tidak bisa deportasi, biasanya harus ada rekomendasi dari kementerian ke imigrasi untuk melakukan deportasi," kata Yanti.
Untuk diketahui, Data dari Kementerian Tenaga Kerja tercatat hingga tahun 2016 ada 74.183 pekerja asing dari berbagai negara yang bekerja di Indonesia. Setidaknya ada 21.271 diantaranya berasal dari China.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video mengenai pengakuan sejumlah korban interview bodong.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaDia juga mengapresiasi langkah Polri yang dalam 1,5 bulan terakhir menggagalkan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca Selengkapnya