Moratorium izin perkebunan untuk penataan industri kelapa sawit
Merdeka.com - Pemerintah menggulirkan wacana penundaan sementara (moratorium) izin pembukaan lahan kelapa sawit. Moratorium ini dilakukan agar para pelaku usaha kelapa sawit fokus membenahi produksinya dari lahan yang sudah ada.
Menteri ATR Ferry Mursyudan Baldan mengatakan dalam rapat koordinasi kali ini, pemerintah hanya ingin mengembangkan lahan kelapa sawit agar nantinya tidak terjadi perbedaan persepsi dari para pengusaha perkebunan kelapa sawit.
"Jadi saya kira masing-masing tujuannya bukan menghentikan, menganggu tapi penataan. Artinya well managed dalam konteks persawitan, jadi tidak ada sawit versi kehutanan, sawit versi perkebunan," ujar Ferry di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/7).
-
Dimana PT Astra Agro Lestari Tbk menanam kelapa sawit? Luas lahan kebun sawit yang dikelola perusahaan ini mencapai 297.011 hektar yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Kenapa Dharma Satya Nusantara ekspansi ke kelapa sawit? Pada tahun 1996 secara resmi perusahaan ini memulai ekspansi bisnis kelapa sawit hingga saat ini lahan perkebunan yang dikelola seluas 112.900 hektar, dengan luas area dewasa sebesar 104.400 hektar.
-
Dimana kelapa sawit pertama kali ditanam di Indonesia? Kelapa sawit pertama kali ditanam di Kebun Raya Bogor, pada tahun 1848 oleh orang Belanda yang datang ke Indonesia.
-
Kenapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
-
Bagaimana Wamentan berharap hilirisasi kelapa meningkatkan penghasilan? Wamen mengatakan inovasi dan hilirisasi harus dilakukan secara cepat agar masyarakat memiliki penghasilan yang meningkat.
Menurutnya, wacana ini memiliki tujuan yang baik. Sebab, selama ini pelaku usaha terus melakukan perluasan lahan kelapa sawit. Namun, produksi sawit di lahan yang sudah ada tidak dimaksimalkan.
"Makanya dengan well managed kami (pemerintah) mau menindaklanjuti, kan ada beberapa kementerian itu harus dipadukan," jelas Ferry.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, saat ini total lahan untuk perkebunan kelapa sawit telah mencapai 11 juta hektar (ha). Dari jumlah tersebut, 55 persen digarap perusahaan besar (inti) dan 45 persen oleh petani plasma.
"Ini lumayan banyak, tapi 40 persen dari luasan tersebut produktivitasnya rendah. Saya khawatir kalau dengan ekstensifikasi kita sulit disiplin untuk meningkatkan produktivitas di lahan yang sudah digarap. Kalau stop ekstensifikasi kita akan fokus pada produktifitas," kata dia.
Dia berharap jika telah disahkan menjadi kebijakan nantinya, moratorium perluasan lahan kelapa sawit ini bisa diterima oleh para pelaku usaha. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerja industri kelapa sawit di Indonesia tak sebaik dari tahun kemarin.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaTantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Baca SelengkapnyaSurat terkait kebijakan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya"Tidak satu jengkal pun lahan gambut boleh dialihfungsikan," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru,
Baca SelengkapnyaBerdasarkan catatan yang diterima Airlangga, kendala yang kerap terjadi saat realisasi dana PSR yaitu rekomendasi dari dinas terkait.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaRakor Sawit se Kalsel telah disepakati bahwa replanting sawit di Kalsel tahun 2023 akan mencapai 10.000 ha.
Baca SelengkapnyaPerubahan iklim berdampak degradasi lahan, hingga berkurangnya minat petani masuk ke sektor industri pengolahan kelapa.
Baca SelengkapnyaFood estate diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
Baca Selengkapnya