Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MTI: Subsidi angkutan umum kewajiban pemerintah, bukan beban

MTI: Subsidi angkutan umum kewajiban pemerintah, bukan beban Angkutan umum di Terminal Blok M. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Transportasi umum sudah merupakan kebutuhan dasar, seperti halnya pendidikan dan kesehatan. Maka itu, pemerintah seharusnya menjadikan subsidi sebagai kewajiban, bukan beban.

Itu diungkapkan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno lewat teknologi aplikasi pesan, Sabtu (5/2).

"Memberikan subsidi terhadap pengoperasian transportasi umum merupakan kewajiban, bukan beban. Kepala daerah yang bijak pasti akan lakukan ini."

Orang lain juga bertanya?

Dia mengilustrasikan, subsidi ongkos transportasi umum di Melbourne, Australia, mencapai 70 persen. Masyarakat pengguna cukup membayar 30 persen.

Sementara, di Paris mencapai 80 persen. Pemerintah dan perusahaan swasta, masing-masing, menanggung separuh.

Djoko mengakui, menyediakan transportasi umum terintegrasi memang sangat rumit. Namun itu sangat penting dilakukan pemerintah guna memudahkan mobilisasi warganya.

"Itu dilakukan oleh kepala daerah di mancanegara. Pula ketika kampanye legislatif maupun eksekutif, transportasi sudah jadi programnya," katanya.

"Lain hal dengan di Indonesia. Membangun transportasi hanya terpikir sudah cukup sekedar bangun jalan lingkar, flyover, underpass, tol, bandara, pelabuhan," katanya.

"Ingat transportasi umum saat pileg dan pilkada. Masih anggap transportasi umum untuk orang melarat hingga tidak perlu dirawat. Tidak heran jika angkot buruk masih bertebaran di jalan." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki

Nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.

Baca Selengkapnya
Anies: Negara Jangan Berdagang dengan Rakyat, Semua Urusan Rusak
Anies: Negara Jangan Berdagang dengan Rakyat, Semua Urusan Rusak

Menurut Anies, jangan sampai negara melihat masyarakat sebagai konsumen untuk seluruh urusan.

Baca Selengkapnya
Anies: Tekan Emisi Karbon Paling Cepat Adalah Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum
Anies: Tekan Emisi Karbon Paling Cepat Adalah Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

Anies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Buka Opsi Larang Ojol Beli BBM Subsidi
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Buka Opsi Larang Ojol Beli BBM Subsidi

Bahlil menekankan bahwa BBM subsidi seharusnya dialokasikan untuk mendukung sektor transportasi umum yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tantang Kepala Daerah Bangun MRT Pakai APBD
VIDEO: Jokowi Tantang Kepala Daerah Bangun MRT Pakai APBD "Kalau Berani, Saya Kasih Sepeda!"

Salah satu tantangannya untuk membangun MRT menggunakan APDB.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi, Anak Buah Luhut: Kita Fokus Peningkatan Kualitas
Pemerintah Bantah Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi, Anak Buah Luhut: Kita Fokus Peningkatan Kualitas

Fokus utama pemerintah sekarang itu meningkatkan kualitas BBM subsidi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Luruskan soal BBM Gratis: Enggak Mungkin
Cak Imin Luruskan soal BBM Gratis: Enggak Mungkin

Cak Imin hanya akan memaksimalkan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024

Baca Selengkapnya