MTI: Tarif taksi online harus ikuti aturan pemerintah
Merdeka.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyambut baik ide kemitraan antara perusahaan penyedia aplikasi pemesanan transportasi dengan perusahaan angkutan umum konvensional. Kendati demikian, dia memberikan sejumlah catatan harus dilakukan perusahaan penyedia aplikasi tersebut.
"Meski yang bermitra sudah membentuk badan hukum koperasi, mereka harus mengajukan izin usaha angkutan umum," katanya lewat aplikasi pesan telepon pintar, Minggu (20/3).
Selain itu, lanjutnya, tarif yang berlaku wajib mengikuti aturan pemerintah. Dengan kata lain, operator tidak boleh seenaknya menetapkan tarif.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Tarif yang dikenakan, termasuk didalamnya komponen biaya yang harus disisihkan untuk KIR kendaraan, perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator, dan lainnya," kata wakil ketua Masyarakat Transportasi Indonesia tersebut.
"Juga pengemudinya harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja yang bertujuan demi keselamatan penumpang juga."
Jika sejumlah taksi beraplikasi masih kedapatan tidak memiliki izin usaha operasi angkutan umum. Maka, polisi berhak menilang berdasarkan UU 22/2009.
"Kemenhub dan Dishub tidak punya hak menilang taksi yang beroperasi di jalan yang melanggar aturan."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaPembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaDi saat jutaan wisatawan lokal dan internasional datang ke pulau dewata, warga lokal Bali justru kesulitan mencari pekerjaan.
Baca SelengkapnyaKemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM, Maman Andurrahman, menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan keadilan.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaNamun, guna mendata secara tepat berapa jumlahnya, Kementerian UMKM masih perlu melakukan rapat lanjutan.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.
Baca Selengkapnya