Mudahkan Proses Bisnis, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas KITE
Merdeka.com - Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai secara aktif mengenalkan fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada pengusaha di berbagai daerah. Fasilitas ini ditujukan untuk memberikan pembebasan bea masuk serta penangguhan pajak dalam rangka impor atas bahan baku, mesin, dan barang contoh guna menunjang aktivitas perusahaan. Fasilitas ini diberikan tidak hanya pada perusahaan dengan skala besar, tetapi juga bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan Bea Cukai Perak terkait pelimpahan wewenang pengawasan stuffing terhadap perusahaan yang berlokasi di wilayah Pasuruan guna mempercepat pelayanan dalam peningkatan ekspor. Seperti yang berlangsung pada Rabu (07/04), Bea Cukai Pasuruan melakukan pengawasan stuffing barang ekspor berupa komoditi obat hasil produksi PT. Organon Pharma Indonesia Tbk.
Selain itu, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY menggelar Kelas Fasilitas secara daring untuk pengusaha penerima fasilitas KITE Jumat (09/04) lalu. Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan refreshment pelayanan dan kewajiban perusahaan penerima fasilitas KITE. Plh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Cahya Nugraha menyampaikan bahwa perusahaan penerima fasilitas KITE memiliki peran penting dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional sebagai pendukung devisa hasil ekspor.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Dimana Kemenkumham menyampaikan permintaan terkait kemudahan berbisnis? Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
"Bea Cukai dan perusahaan KITE merupakan partner kerja yang setara. Kita saling mendukung untuk mencapai tujuan organisasi masing-masing. Kami berharap Kelas Fasilitas KITE ini dapat meningkatkan industri Indonesia agar mampu bersaing secara sehat dan berjaya di sektor global," ujar Cahya.
Pada kegiatan ini juga Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II, Aries Widjanarko, turut menjelaskan hal-hal terkait perubahan SKEP Perizinan Fasilitas KITE dan panduan singkat pengisian dokumen pabean kategori fasilitas KITE.
Bea Cukai Bandung juga turut mengenalkan fasilitas KITE IKM ke PT Sinar Baru Rajawali (SBR).Disambut langsung oleh pimpinan perusahaan, Adiaris, tim Bea Cukai Bandung memaparkan manfaat dan kewajiban yang menyertai pemberian fasilitas KITE IKM pada perusahaan yang bergerak di industri IT Engineering ini.
"Semoga dengan adanya fasilitas KITE IKM ini, SBR dapat merambah pasar internasional dan mengembangkan potensi yang dimiliki untuk memproduksi peralatan elektronik dan komunikasi," pungkas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung,, Eri Prihantari.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat kembali menerbitkan izin fasilitas KITE Pembebasan untuk PT. Bintang Borneo Persada pada Selasa (13/04). Perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan-crumb rubber dengan kapasitas produksi 6000 MT/bulan. Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar, Azhar Rasyidi, mengatakan "dengan KITE IKM yang diberikan dapat mendorong produksi meningkat dan bisa menggenjot ekspor."
Pada kegiatan Ngobrol Bareng dan Survey Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara daring yang dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pada Kamis (15/04), beberapa pengguna layanan fasilitas KITE mengapresiasi Bea Cukai. Diantaranya, PT Kievit Indonesia merupakan penerima Fasilitas KITE sejak tahun 2012 dan merupakan salah satu penyumbang devisa ekspor terbesar pada Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. "Kami berterima kasih pada Bea Cukai yang telah memudahkan proses bisnis kami melalui fasilitas ini, dan atas asistensi yang diberikan," ungkap Suprapto, Manajer PT Kievit Indonesia.
"Proses perizinannya sangat singkat dan mudah. Tidak lama setelah kami melakukan presentasi proses bisnis pada akhir tahun 2020 lalu, kami langsung dapat menggunakan fasilitas KITE, dan merasakan langsung kemudahan sebagai pengguna fasilitas," ujar Manajer QA PT. Pura Barutama, Kurniasari mengapresiasi layanan Bea Cukai.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan, "terima kasih atas apresiasi untuk kami, dan juga kami mengimbau agar pengguna jasa selalu terbuka atas pelayanan yang diberikan. Jika ada keluhan atas layanan dapat disampaikan ke saluran pengaduan yang telah tersedia, agar Bea Cukai juga terus mengoptimalkan pelayanan." (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri kecil dan menengah tak perlu risau lagi jika hendak kirim barang ke luar negeri
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus membuat terobosan guna mempermudah proses ekspor dan impor. Salah satunya, dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaUMKM di Jatim dijadikan salah satu 'soko guru' perekonomian di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBarang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendukung pertumbuhan ekspor untuk meningkatkan daya saing industri lokal
Baca SelengkapnyaDemi mendorong daya saing industri karet sintetis, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin gudang berikat ke PT LBL Global Links.
Baca SelengkapnyaFasilitasi kemitraan bertujuan untuk memperkuat peran strategis IKM dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.
Baca SelengkapnyaWilayah Batam, secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Banten memberikan izin fasilitas gudang berikat pada PT Hwaseung Chemical Indonesia
Baca Selengkapnya