Mudik Lebaran 2019, Kemenhub Ancam Cabut Izin Operator Bus Naikkan Tarif Berlebihan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan meminta operator bus untuk tidak menaikkan tarif berlebihan saat periode mudik Lebaran 2019. PO bus yang melanggar bisa terkena sanksi hingga pencabutan izin.
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa moda transportasi bus pun memiliki tarif batas atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBB). PO bus diharapkan taat pada hal tersebut.
"Untuk tarif bus, memang ada TBA dan TBB," kata dia, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Kenapa bus bawa barang berlebihan? Bus-bus ini tidak ingin merugi sehingga mereka terpaksa membawa barang-barang secara berlebihan.
-
Apa yang dilakukan sopir bus saat Lebaran Pertama? Sopir bus pun mengajak para penumpang makan di rumah mertuanya.
-
Dimana Pertamina menambah layanan untuk mudik Lebaran 2024? Sesuai fokus Satgas RAFI 2024, periode 1 April-21 April, Pertamina menyediakan layanan tambahan di wilayah jalur mudik, daerah wisata, daerah rawan banjir dan daerah rawan bencana.
-
Apa prediksi Menhub tentang penerbangan mudik 2024? 'Satu sisi jumlah pesawat yang akan terbang itu tumbuh empat persen dan itupun suatu kemajuan yang berarti,' katanya.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
Kementerian Perhubungan, kata dia, akan terus melakukan survei lapangan untuk mengecek pergerakan harga tiket bus yang dibeli oleh masyarakat. "Tarif ekonomi itu kita melakukan survei pada saat Lebaran ada pengamatan adakah perusahaan yang melewati TBA atau tidak," jelas dia.
Jika dari survei lapangan ditemukan ada penyedia angkutan bus yang melanggar alias memberikan tarif di luar koridor TBA maupun TBB, maka perusahaan yang tersebut akan diberi sanksi. "Kalau ada di mudik Lebaran 2019 kita proses bisa sampai cabut izinnya," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPuncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca SelengkapnyaSigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaHarga tiket tersebut juga bukan penerbangan langsung, melainkan transit di Surabaya dan kemudian ke Kuala Lumpur. Dari Kuala Lumpur, baru penerbangan ke Sumbar.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca Selengkapnya