Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Apresiasi Penambahan Pasal Wajib Halal di Permendag Nomor 29/2019

MUI Apresiasi Penambahan Pasal Wajib Halal di Permendag Nomor 29/2019 label halal. REUTERS

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan terkait syarat halal.

Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia dan Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim mengatakan, revisi tersebut dilakukan guna mengakomodasi masuknya satu pasal tambahan terkait pemenuhan kewajiban persyaratan halal bagi produk hewan impor yang dimasukkan ke dalam negeri.

"Tentu akan lebih bagus Permendag direvisi dengan melihat sosial dan budaya orang Indonesia, menginginkan konsumsi daging yang halal. Budaya di Indonesia, produk terutama makanan yang tidak disertai dengan logo halal, dirasa tidak jelas kehalalannya. Sebagai konsumen muslim tentu tidak mau membeli," kata Lukmanul, dikutip Antara, Selasa (17/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, Permendag yang tidak mensyaratkan halal memang bisa menimbulkan multi tafsir atau penafsiran ganda. Meskipun sebelum diberi izin impor, sudah ada syarat halal di rekomendasi impor Kementerian Pertanian.

Dia juga menyarankan Kemendag memasukkan secara eksplisit syarat halal dalam impor hewan dan produk turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan itu.

"Pandangan kami di MUI, peraturan itu tidak berdiri sendiri, memang benar izin prinsip dari Kementan terkait impor produk hewan dan turunannya harus aman, sehat, utuh dan halal, atau konsep ASUH. Sehingga Permendag harus juga sejalan dengan itu, lebih banyak manfaatnya lah daripada mudharat kalau ditegaskan unsur halal di situ," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, bukan berarti produk-produk hewan tanpa label halal bisa tembus masuk ke pasar Tanah Air. Menurutnya, ketentuan halal sudah diatur di Peraturan Menteri Pertanian.

Dalam proses pemberian rekomendasi, Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal. Kemendag telah mengoreksi peraturan tersebut, yaitu dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.

"Ini untuk penegasan. Kami akan memasukkan pasal terkait persyaratan halal untuk produk hewan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019," ujar Enggar.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPJPH, Kemendag Dorong UMKM Indonesia Menjadi Industri dan Pasar Halal Dunia
Gandeng BPJPH, Kemendag Dorong UMKM Indonesia Menjadi Industri dan Pasar Halal Dunia

UMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kunjungi Rumah Ayam Potong, Mendag Zulhas:
FOTO: Kunjungi Rumah Ayam Potong, Mendag Zulhas: "Udah Nggak Tawar-Tawar Lagi untuk Besok Harus Ada Sertifikasi Halal"

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah

pengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Bukan Negara Muslim, Thailand Jadi Eksportir Terbesar Makanan Halal buat Hewan Peliharaan
Bukan Negara Muslim, Thailand Jadi Eksportir Terbesar Makanan Halal buat Hewan Peliharaan

Di Indonesia, jumlah kucing peliharaan diproyeksikan mencapai 5,9 juta pada akhir tahun 2026.

Baca Selengkapnya