MUI ingin semua produk impor juga diberi label halal
Merdeka.com - Pemerintah dinilai belum menjalankan perlindungan terhadap warga negaranya. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur produsen untuk menjamin produk halal masih belum berjalan dengan baik.
Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mendesak aturan ini diimplementasikan secara nyata. "Intinya masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim berhak mendapat produk halal," tegasnya dalam Diskusi Pangan Kita yang diselenggarakan merdeka.com, RRI, IJTI, IKN dan DPD RI di Jakarta, Senin (29/6).
Ketua Komite Syariah World Halal Food Council ini meminta pengawasan terhadap produk impor ditingkatkan. Karena itu dia menyarankan pemerintah membuat regulasi agar bahan atau produk impor sudah tersertifikasi dan berlabel halal.
-
Kenapa penting cek halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Bagaimana MUI menyarankan masyarakat melakukan pengecekan produk? MUI membolehkan lembaga atau masyarakat yang melakukan aksi boikot untuk melakukan riset, dengan tujuan membuktikan suatu produk benar terafiliasi dengan Israel. MUI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan daftar produk terafiliasi Israel dari sumber yang jelas, sebagai rujukan untuk menjalankan instruksi atau Irsyadat MUI untuk aksi boikot.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Siapa yang ingin mengembalikan sertifikasi halal ke MUI? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa MUI mendorong boikot produk Israel? 'Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi,' ungkap Ketua MUI.
"Produksi di dalam ataupun di luar negeri diwajibkan menegaskan kehalalannya untuk dikonsumsi masyarakat di Indonesia. Tidak cuma bahan pangan semua juga harus mendapat sertifikasi halal, kalau sekarang baru daging," harapnya.
Untuk diketahui, undang-undang ini berisi, menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaYLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, Hippindo mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait impor yang diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewaspadai negara-negara lain yang mengincar pasar konsumen muslim Indonesia untuk memasarkan produk halal mereka.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaMUI mendorong seluruh masyarakat untuk tetap beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya.
Baca SelengkapnyaPengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.
Baca SelengkapnyaDaftar tersebut sekarang sedang dibahas dan akan diputuskan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Baca Selengkapnya