Mulai 1 Januari 2019, Bea Cukai Terapkan Pertukaran Data Elektronik
Merdeka.com - Program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) akan diimplementasikan secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai pada 1 Januari 2019. Ini merupakan salah satu langkah Kementerian Keuangan untuk dapat meningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagaimana arahan Presiden Repubik Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi menyebutkan dengan waktu penigmplementasian yang semakin dekat, maka para pengguna jasa diharapkan dapat mendukung pelaksanaan implementasi PDE internet ini secara keseluruhan.
"Mulai 1 Januari 2019, penyampaian dokumen kepabeanan via provider tidak dapat lagi dilakukan. Untuk itu para pengguna jasa diminta agar memperhatikan beberapa hal di antaranya menyediakan layanan internet dengan bandwidth yang memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data, serta mencegah komputer yang digunakan perusahaan terjangkit virus agar potensi perlambatan proses dapat diminimalisir," kata Heru melalui keterangan resminya, Rabu (26/12).
-
Apa program pemerintah untuk pemerataan akses internet? Saat ini pemerintah sudah punya program BAKTI, misalkan pemerataan 4G terutamanya.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Kenapa Pertamina mengimplementasikan sistem digitalisasi ? PIEDCC menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi digital yang dijalankan perusahaan untuk memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan dengan baik. Termasuk, memonitor proses distribusi dan ketersediaan pasokan energi selama masa Satgas Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Kapan internet mulai digunakan secara luas di Indonesia? Awalnya, penggunaan internet hanya untuk keperluan kerja menggunakan sistem email. Namun, seiring berjalannya waktu, penggunaan internet berkembang pesat menjadi media sosial, unduh unggah video, dan musik.
-
Apa program baru Pegadaian? PT Pegadaian meluncurkan program gadai bebas bunga untuk maksimal pinjaman hingga Rp2,5 juta. Progam yang dinamai Gadai Peduli ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2024.
Dia menambahkan, otomasi sistem pelayanan merupakan hal yang tidak bisa lagi ditunda, apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi yang bergerak dengan cepat dan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan otomasi sistem dalam berbagai bidang kegiatan.
"Hal tersebut mendorong DJBC untuk melakukan peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam memberikan layanan kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa," dia menambahkan.
Pengembangan sistem PDE Internet oleh DJBC telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Pada tahap awal, sistem yang mampu memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan DJBC di seluruh wilayah Indonesia, telah diimplementasikan secara bertahap di 60 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sementara itu, PDE Internet juga telah diimplementasikan di 83 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen manifest baik inward maupun outward. DJBC berencana akan melanjutkan penerapan PDE Internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada tahun 2019.
Dalam rangka penerapan tersebut, maka secara bertahap sejak bulan Agustus 2018 telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, serta sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung.
Hingga 26 Desember 2018, proses implementasi PDE Internet di Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai sebagian besar telah mencapai 100 persen, hanya di beberapa kantor saja yang masih terdapat pengguna jasa yang belum menggunakan PDE Internet.
"Dalam kurun waktu satu minggu mulai dari tanggal 21 hingga 26 Desember 2018, hampir seluruh kantor telah mengimplementasikan penggunaan PDE Internet. Hanya terdapat beberapa Kantor yang belum secara penuh mengimplementasikan, namun dalam persentase yang sangat kecil dan terus menunjukkan progress kenaikan dalam implementasi PDE internet," ungkapnya.
Beberapa kantor tersebut di antaranya Bea Cukai Bandung telah mengimplementasikan 100 persen PDE Internet. Hal tersebut serupa dengan Bea Cukai Bandar Lampung, Kuala Namu, Merak dan Ngurah Rai. Sementara itu, beberapa kantor yang belum sepenuhnya mengimplementasikan PDE Internet terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Pada Kantor Bea Cukai Belawan, dari 726 dokumen kepabeanan yang diproses, sebanyak 724 dokumen atau sekitar 99,7 persen telah menggunakan PDE Internet.
Pada Kantor Bea Cukai Juanda dari 189 dokumen sebanyak 187 dokumen atau sekitar 98,9 persen telah menggunakan PDE Internet. Sementara itu, pada Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dari 1.493 dokumen sebanyak 1.447 dokumen atau 96,9 persen telah diproses menggunakan PDE Internet. Pada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak dari 1.954 dokumen sebanyak 1.877 atau 96,1 persen dokumen telah diproses menggunakan PDE Internet.
Pada Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 4.210 dokumen sebanyak 2.903 dokumen atau sekitar 69 persen telah diproses menggunakan PDE Internet sementara 1.307 dokumen masih diproses menggunakan provider pihak ketiga. Pada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dari 7.492 dokumen yang telah diproses menggunakan PDE Internet sebanyak 6.301 dokumen atau sekitar 84,1 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA.
Baca SelengkapnyaUji coba ini telah dilakukan di tiga kantor pengawasan Bea Cukai
Baca SelengkapnyaINA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang kerap mondar mandir ke luar negeri, kini tak perlu lagi mengantre di bandara untuk sekadar mengisi Customs Declaration (CD).
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.
Baca SelengkapnyaAcara ini dihadiri oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.
Baca SelengkapnyaIKD telah terintegrasi dengan baik dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Untuk itu dunia perbankan diharapkan juga memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaLayanan SPBE sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca Selengkapnya