Mulai 1 Juli 2018, cairan rokok elektrik kena cukai 57 persen
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018. Nantinya, dipastikan akan ada delapan harga likuid yang nantinya beredar di pasaran sesuai dengan ukuran.
Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
"Tarif cukainya 57 persen dan berlaku 1 Juli 2018," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo di Jakarta, Rabu (20/6).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
Dia menjelaskan, harga tersebut sudah termasuk cukai 57 persen. Itu merupakan harga yang sampai ke tangan konsumen yang sudah diputuskan antara DJBC dan pengusaha vape.
Berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu paling mahal.
Selain itu, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp 18 ribu, sebesar Rp 35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp 70 ribu, dan Rp 120 ribu per 100 ml.
Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp 10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp 20 ribu, sebesar Rp 40 ribu per 60 ml, dan Rp 80 ribu untuk ukuran 100 ml.
"Dari banyaknya harga (cairan vape) di pasaran, ketemulah delapan harga itu. Yang nentuin pengusaha, makanya ini rekor ditetapkan 2-3 jam saja. Jadi harusnya enggak ada komplain," tegas Sunaryo.
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaPenerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca Selengkapnya