Mulai 1 Mei, Denda Keterlambatan dan Minimum Pembayaran Kartu Kredit Diperingan
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga. Hal ini ditandai dengan penurunan sementara nilai pembayaran minimum kredit menjadi 5 persen, efektif per 1 Mei 2020.
"Pelonggaran kebijakan juga meliputi nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Selasa (14/4).
Adapun penurunan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit terpangkas dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Waktu pemberlakuannya dimulai sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
KPR BRI punya suku bunga apa saja? BRI menawarkan suku bunga berjenjang hingga 20 tahun yang berlaku mulai dari tanggal 1 Oktober 31 Desember 2024, lho.
-
Bagaimana BRI menjaga likuiditas di tengah kenaikan BI Rate? 'Saat ini kami tidak memiliki isu likuiditas karena masih longgar. Kami akan terus mempertahankan likuiditas tersebut secara sehat dan mempertahankan pertumbuhan kredit double digit,' tambahnya.
-
Kapan KPR BRI suku bunga berjenjang berlaku? Pasalnya, BRI menawarkan suku bunga berjenjang hingga 20 tahun yang berlaku mulai dari tanggal 1 Oktober 31 Desember 2024, lho.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
Kebijakan pelonggaran kartu kredit juga mencakup penurunan batas maksimum bunga dari sebelumnya 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Aturan tersebut efektif berlaku mulai 1 Mei 2020.
Denda Keterlambatan Pembayaran Menjadi Maksimal Rp100.000
Selanjutnya, penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, dari sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp150.000 jadi 1 persen atau maksimal Rp100.000. "Itu efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," terang Perry.
Pengaturan berikutnya, mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Itu dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," tukas Perry.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif kredit BRI yang direstrukturisasi karena pandemi tertinggi mencapai 30% dari total portofolio.
Baca SelengkapnyaBunga deposito yang ditawarkan oleh Bank BCA sebesar 3,50 persen untuk tenor 1 bulan; 3,75 persen untuk tenor 3 bulan; 2,50 persen untuk tenor 6 bulan; dan 2,00
Baca SelengkapnyaHal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.
Baca SelengkapnyaPenurunan suku bunga ini bagian dari upaya penguatan dan stabilitas nilai tukar Rupiah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPerry memperkirakan The Fed akan menurunkan suku bunganya selama 3 bulan kedepan secara berturut-turut hingga akhir tahun.
Baca SelengkapnyaDari angka tersebut disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp120,9 triliun, bank Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp110,9 triliun.
Baca SelengkapnyaBI menetapkan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen. Lantas, siapa yang diuntungkan?
Baca SelengkapnyaBank Indonesia melihat inflasi di Amerika Serikat mendekati inflasi jangka menengah.
Baca Selengkapnya