Mulai 15 Februari, tarif tol Padaleunyi-Cipularang naik Rp 500 hingga Rp 7.000
Merdeka.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB akan menaikkan tarif pada dua ruas tol yaitu Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) untuk semua jenis golongan kendaraan.
"Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di Jawa Barat sebesar 6,3 persen selama dua tahun terakhir," kata Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukut, seperti dikutip Antara di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis (8/2).
Kenaikan tarif tol di ruas Padalarang-Cileunyi terendah sebesar Rp 500 dan tertinggi sebesar Rp 1.000, sedangkan kenaikan tarif tol ruas Cipularang mulai Rp 500 hingga Rp 7.000. Meski begitu, pada beberapa golongan kendaraan dan ruas tarif tol, tetap atau tidak ada kenaikan.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Apa saja tarif tol Trans Jawa untuk mobil? Tarif ini berlaku untuk berbagai kategori kendaraan, mulai dari golongan I hingga V. Namun, fokus pembahasan kali ini adalah tarif untuk kendaraan golongan I, yang mencakup mobil pribadi seperti sedan, SUV, MPV, dan city car.
Menurut Subakti, dasar penyesuaian tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu, berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," ujar Subakti.
Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Dengan penyesuaian tersebut, tarif tol Cipularang untuk kendaraan golongan I jarak terjauh Simpang Susun Dawuan-Simpang Susun Padalarang sepanjang 58,10 km ditetapkan sebesar Rp 37.500, naik Rp 2.000.
Demikian juga pada tol ruas terjauh Padalarang-Cileunyi sepanjang 35,15 km untuk kendaraan golongan I naik hanya Rp 500 dari sebelumnya Rp 8.500 menjadi Rp 9.500. Sama dengan ruas Pasteur-Cileunyi sepanjang 38 km tarinya naik Rp 500 untuk golongan I menjadi Rp 9.500.
Subakti menjelaskan, bahwa Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Upaya-upaya perbaikan dan peningkatan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh Jasa Marga pada ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, di antaranya adalah penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi.
Peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat "real time" seperti CCTV, "variable message sign (VMS), dan "Remote Traffic Microwave System" (RTMS).
"Kami meningkatkan pelayanan di ruas Padaleunyi dan Cipularang dengan menambah dua gerbang tol Buah Batu, penambahan lajur ruas Buah Batu-Cileunyi Jalur A sepanjang 12 Km. Selain juga memperindah jembatan pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi, pergantian lampu PJU (lampu SL) menjadi lampu LED," tutur Subakti.
Termasuk penanganan genangan pada Km 130+600 Jalur A dan B Ruas Padaleunyi, renovasi GT Pasirkoja, GT Kopo, dan GT Moh. Toha, memperkuat lereng Km 91 dan Km 92 pada Ruas Jalan Tol Cipularang, serta meningkatkan layanan dan sarana prasarana lalu lintas lainnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000
Baca SelengkapnyaSetelah penyelesaian penanganan permanen di KM 64+400, operasional fungsional dilanjutkan kembali pada 24 September 2024.
Baca SelengkapnyaTarif ruas tol Cimanggis-Gerbang Tol Nagrak bakal menjadi Rp13.500 untuk kendaraan golongan satu.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKetiga ruas sepanjang 29,2 km si Jalan Tol Cisumdawu akan beroperasi fungsional tanpa dikenai tarif alias gratis selama 2-3 pekan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaTarif baru ini berlaku efektif pada 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaTarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Baca SelengkapnyaTarif baru tol dalam kota ini akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Baca Selengkapnya