Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai 16 April 2015, semua minimarket tak boleh jual minuman alkohol

Mulai 16 April 2015, semua minimarket tak boleh jual minuman alkohol bir. REUTERS/Tim Chong/Files

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum beralkohol kadar 5 persen di minimarket. Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menegaskan, larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket efektif berlaku pertengahan April 2015. Tidak hanya minimarket, pengecer pun diharamkan menjual minuman beralkohol.

"Jadi terhitung 16 April 2015 sudah tidak boleh lagi jual minuman beralkohol di minimarket. Dari 30.000 lebih toko swalayan, 23.000 diantaranya skala minimarket di seluruh Indonesia," ujar Srie di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengimbau, mulai dari sekarang pemilik maupun pengelola minimarket mulai 'membersihkan' etalase dari minuman beralkohol. Pihaknya mengaku sudah mengkomunikasikan ini dengan seluruh pengusaha minimarket di seluruh Indonesia agar menarik minuman beralkohol.

"Diharapkan pelaku usaha beretika bertanggung jawab, menarik secara mandiri. Jangan sampai nanti dilihat pemerintah tanggal 16 masih ada, akan ditarik," ucapnya.Dia menambahkan, jika sampai 16 April minuman beralkohol di minimarket belum habis, maka diberlakukan aturan sebelumnya.

"Dia harus menjual tertutup, terkunci. Yang beli beli harus melalui kasir menunjukkan KTP 21 tahun. Tidak boleh diletakkan di sembarangan dan terpisah. Tidak boleh berdekatan masjid, sekolah, gelanggang olah raga."

Srie menegaskan, aturan ini tidak tebang pilih berdasarkan daerah. Indonesia menganut hukum positif, jadi aturan ini harus dijalankan di semua daerah. Alasan Bali sebagai daerah wisata dan didominasi warga asing doyan minum alkohol, tidak bisa dijadikan pembenaran.

Dia menyadari, tidak semua pemerintah daerah setuju jika aturan pembatasan peredaran minuman beralkohol diatur pemerintah pusat. Pemerintah daerah memang diberi kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan terhadap peredaran minuman beralkohol dengan membuat aturan sendiri. Namun pemerintah pusat tetap diperkenankan memberikan tambahan pengembangan pembatasan larangan peredaran minuman alkohol.

"Yang tidak boleh, mengurangi. Dan di Undang-Undang, mendag memiliki kewenangan melakukan pembatasan, pelarangan, dan pengaturan tata niaga," tegasnya.

Untuk pengawasan terhadap aturan ini, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan sendirian. Kemendag memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat sebagai konsumen, dan LSM. Yang jelas, kata dia, tidak diperkenankan adanya penggerebekan jika masih menemukan minimarket menjual minuman beralkohol. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop

Mendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya

Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya