Mulai 16 April 2015, semua minimarket tak boleh jual minuman alkohol
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum beralkohol kadar 5 persen di minimarket. Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menegaskan, larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket efektif berlaku pertengahan April 2015. Tidak hanya minimarket, pengecer pun diharamkan menjual minuman beralkohol.
"Jadi terhitung 16 April 2015 sudah tidak boleh lagi jual minuman beralkohol di minimarket. Dari 30.000 lebih toko swalayan, 23.000 diantaranya skala minimarket di seluruh Indonesia," ujar Srie di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
Dia mengimbau, mulai dari sekarang pemilik maupun pengelola minimarket mulai 'membersihkan' etalase dari minuman beralkohol. Pihaknya mengaku sudah mengkomunikasikan ini dengan seluruh pengusaha minimarket di seluruh Indonesia agar menarik minuman beralkohol.
"Diharapkan pelaku usaha beretika bertanggung jawab, menarik secara mandiri. Jangan sampai nanti dilihat pemerintah tanggal 16 masih ada, akan ditarik," ucapnya.Dia menambahkan, jika sampai 16 April minuman beralkohol di minimarket belum habis, maka diberlakukan aturan sebelumnya.
"Dia harus menjual tertutup, terkunci. Yang beli beli harus melalui kasir menunjukkan KTP 21 tahun. Tidak boleh diletakkan di sembarangan dan terpisah. Tidak boleh berdekatan masjid, sekolah, gelanggang olah raga."
Srie menegaskan, aturan ini tidak tebang pilih berdasarkan daerah. Indonesia menganut hukum positif, jadi aturan ini harus dijalankan di semua daerah. Alasan Bali sebagai daerah wisata dan didominasi warga asing doyan minum alkohol, tidak bisa dijadikan pembenaran.
Dia menyadari, tidak semua pemerintah daerah setuju jika aturan pembatasan peredaran minuman beralkohol diatur pemerintah pusat. Pemerintah daerah memang diberi kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan terhadap peredaran minuman beralkohol dengan membuat aturan sendiri. Namun pemerintah pusat tetap diperkenankan memberikan tambahan pengembangan pembatasan larangan peredaran minuman alkohol.
"Yang tidak boleh, mengurangi. Dan di Undang-Undang, mendag memiliki kewenangan melakukan pembatasan, pelarangan, dan pengaturan tata niaga," tegasnya.
Untuk pengawasan terhadap aturan ini, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan sendirian. Kemendag memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat sebagai konsumen, dan LSM. Yang jelas, kata dia, tidak diperkenankan adanya penggerebekan jika masih menemukan minimarket menjual minuman beralkohol. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca Selengkapnya