Mulai 2017, negara G20 bakal saling bertukar informasi keuangan
Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan bahwa Indonesia dan negara anggota G20 lainnya bakal melakukan pertukaran informasi otomatis atau automatic exchange of information di sektor keuangan mulai September 2017. Dengan begitu, praktik perpajakan ilegal diharapkan bisa ditekan.
"Terutama mengimplementasikan rencana antikorupsi sesuai prinsip integritas dan transparansi. Saat ini dalam upaya penerimaan pajak, kami masih terbatas karena masih banyak harta kekayaan wajib pajaknya yang belum terungkap. Dengan adanya automatic action for information, akan terbuka semuanya," kata Bambang saat telekonferensi dengan wartawan, Jakarta, Selasa (17/11). Bambang sedang menghadiri forum G20 di Antalya, Turki.
Forum tersebut, lanjut Bambang, juga menyadari pentingnya komunikasi kebijakan moneter, makroprudensial, dan kosolidasi fiskal, dalam pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi global. Berdasarkan KTT G20 di Brisbane tahun lalu, tiap negara akan menjalankan target tambahan ekonomi global sebesar 2 persen pada 2018.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Dengan adanya upaya tersebut, tiap begara bisa mendorong investasi infrastruktur, perbaikan investasi, meningkatkan keterlibatan sektor swasta, mengembangkan alternatif pendanaan (financing), serta optimalisasi neraca lembaga keuangan internasional
"Di situ, implementasi strategi pertumbuhan di masing-masing negara perlu diperkuat." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OECD berencana mengeluarkan kebijakan pengenaan pajak kepada orang terkaya atau miliarder yang tarifnya 2 persen.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaPPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan memacu perekonomian.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan langkah itu jadi upaya untuk menekan emisi karbon di Indonesia dan dunia. Ini juga sejalan dengan upaya penerapan energi bersih di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaKemenkeu menggelar Indonesia International Conference for Sustainable Finance and Economy 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
Baca Selengkapnya