Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai 24 April, Kendaraan Ketahuan Angkut Pemudik Diminta Putar Balik

Mulai 24 April, Kendaraan Ketahuan Angkut Pemudik Diminta Putar Balik Arus Mudik di Tol Cipali. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020, mulai Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan pun siap memberikan sanksi secara bertahap kepada seluruh masyarakat yang bersikeras untuk melaksanakan mudik di tengah pandemi corona.

"Seluruh transportasi yang mengangkut pemudik mulai pukul 24.00 WIB, seluruhnya tanpa terkecuali disuruh balik jalan ke daerah awal pemberangkatan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (23/4).

Menurut Adita, untuk sementara waktu sanksi yang diberikan ke seluruh masyarakat yang nekat mudik berupa tindakan persuasif. Seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus corona yang kian masif.

Nantinya, sanksi lebih tegas akan diberikan mulai Kamis (7/5) salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menjerat calon pemudik yang nekat.

Larangan Mudik Berlaku Hingga 2 Syawal 1441 H

Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah penyekatan pada akses jalan tol dan pembatasan akses keluar masuk jalan arteri utama di wilayah Jabodetabek atau wilayah lainnya yang menjadi zona merah wabah virus corona. Nantinya akan terlibat stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

"Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," imbuh dia.

Kemenhub sendiri saat ini tengah fokus menyusun aturan hukum terkait larangan mudik bersama pihak kepolisian beserta dinas terkait lainnya. Proses penyusunan aturan sendiri mengedepankan unsur kehati-hatian oleh karena itu seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri untuk menunda perjalanan mudik.

"Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi covid-19," jelas Adita.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal
Jokowi: Saya Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Jokowi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran 2024, Menhub Budi Karya Sebut Para Petugas Enggak Tidur
Arus Balik Lebaran 2024, Menhub Budi Karya Sebut Para Petugas Enggak Tidur

Budi menilai petugas bekerja siang malam sampai kurang tidur demi memastikan keamanan dan kelancaran

Baca Selengkapnya