Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk PNS Secara Bertahap
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS) mulai hari ini, Senin (10/8). Secara bertahap gaji ke-13 ini diberikan sesuai dengan kesiapan administrasi dan regulasi pemerintah pusat dan daerah.
"Ini diharapkan bisa cari dalam waktu hari ini dan akan terus kami laksanakan sesuai dengan kesiapan dari satuan kerja," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta.
Adapun perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke-13 adalah mencapai Rp28,82 triliun. Dari jumlah tersebut terdiri dari APBN sebesar Rp14,83 triliun. Di mana pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara sisanya sebanyak Rp13,99 triliun diberikan oleh APBD.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Siapa yang menemukan kelebihan bayar gaji Asniati? Terpisah, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono mengatakan bahwa masalah tersebut berawal dari temuan BPK tahun 2023. Di mana laporan keuangan pemkab Muaro Jambi tahun anggaran 2023 yang diperiksa, ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru.
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
-
Bagaimana Pak Bhabin menghabiskan gaji ke-13? Ternyata, uang itu adalah gaji ke-13 Pak Bhabin yang sudah habis untuk keperluan yang lain, yaitu ganti mesin motor. Maka dari itu, uang gaji ke-13 tersisa yang bisa diberikan kepada istrinya hanya senilai Rp100.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
"Perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke 13 adalah Rp28,82 triliun," kata dia.
Bendahara Negara ini menjelaskan, progress pelaksanaan pembayaran sendiri sudah mulai pada 7 Agustus 2020. Di mana KPPN menerima SPM terlebih dahulu. Tercatat hingga Senin 10 Agustus pukul 12.00 sekitar 82,5 persen satuan kerja telah mengajukan SPM.
"Dan hampir semua telah diproses di KPPN. Untuk pensiun ke-13 dana sudah ditransfer ke PT Taspen untuk didistribusikan ke bank penyalur," jelas dia.
Pembayaran oleh Pemda
Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 daerah oleh Pemda, kanwil DJP terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemda mitra kerjanya.
"kita berharap mulai hari ini akan sudah mulai signifikan ASN, TNI, Polri yang akan menerima gaji ke 13 ini," kata dia.
Dia menegaskan, pemberian gaji ke-13 ini tidak diperuntukkan pejabat negara seperti presiden, menteri, anggota DPR. Pemberian gaji ke-13 hanya diprioritaskan bagi ASN, TNI, Polri dan juga ASN eselon I dan II yang pada hari raya tidak mendapatkan THR. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca Selengkapnya