Mulai hari ini, pemerintah pangkas jumlah jenis barang yang diperiksa di pelabuhan
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK secara resmi memangkas jumlah jenis barang impor yang harus melalui uji pemeriksaan di pelabuhan (border) dari 5.229 HS (Harmonized System) menjadi 2.256 HS.
Selebihnya, barang impor yang tidak berbahaya atau tidak penting diperiksa di pelabuhan itu bisa dilakukan pemeriksaan post border, di pabrik perusahaan yang mengimpor.
"Yang tidak berbahaya, yang tidak penting jangan diperiksa di pelabuhan. Karena kalau ada dipaksakan diperiksa di pelabuhan, pasti yang pusing importirnya," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dikutip dari laman Setkab, Kamis (1/2).
-
Kenapa Kemendag memastikan keberadaan prasarana perdagangan? 'Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti,' terang Wamendag Jerry.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Apa saja yang harus diamankan? Sebelum mudik, periksa semua pintu dan jendela untuk memastikan semuanya terkunci dengan aman. Gunakan gembok tambahan jika perlu dan pastikan tidak ada akses yang bisa dimanfaatkan oleh pencuri.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
Menurut Menko Perekonomian, ketentuan ini yang tadinya diharapkan bisa diberlakukan Oktober tahun lalu, akan dilaksanakan mulai Kamis (1/2) ini. Ketentuan atau peraturan mengenai hal ini menurutnya sudah keluar.
Darmin menjelaskan, dari 10.826 nomor HS barang ekspor impor yang wajib diperiksa di pelabuhan, saat ini masih 5.229 yang harus diperiksa di sana atau 48,3 persen. Dengan pemangkasan tersebut, berarti masih 2.256 HS atau 20,8 persen yang masih harus menjalani pemeriksaan di pelabuhan.
Meski tidak diperiksa di pelabuhan, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, kementerian terkait bisa melakukan pemeriksaan di barang dimaksud di pabrik perusahaan pengimpor, yang alamatnya sudah jelas.
Pemerintah juga membebaskan kewajiban pemeriksaan di pelabuhan terhadap 381 HS yang selama ini diimpor oleh perusahaan yang sudah berusaha puluhan tahun di Indonesia.
"Kita menyebutnya perusahaan yang punya reputasi baik. Mereka pun layak untuk produknya dia, impornya dia, boleh diperiksa di pabriknya ada pabrik yang jelas, jangan paksa diperiksa di pelabuhan. Nanti membuat barang dia lama di sana dan seterusnya," kata Darmin menjelaskan.
Ke-381 perusahaan besar yang masuk kategori menurut catatan Bea Cukai punya reputasi baik selama ini, lanjut Darmin, jumlah nomor HS barangnya 381 pelabuhan, perusahaannya 498.
Menko menegaskan, terhadap 381 HS yang diimpor di luar ke-498 perusahaan dimaksud, tetap harus diperiksa di border. Dengan demikian, berarti yang masih harus diperiksa di-border itu 2.370, yang boleh diperiksa di pabriknya/post border 2.859.
Dalam pandangan Darmin, langkah penyederhanaan tata niaga ini adalah untuk mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, terutama bagi perusahaan yang mengekspor produknya.
"Mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, kemudian mendorong daya saing ekspor, dan efisiensi kebutuhan barang-barang konsumsi," terang Darmin.
Pemerintah meyakini, langkah ini juga akan memberikan dampak kelancaran arus barang, mengurangi dwelling time, antara 0,9-1,1 hari.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu kontainer misterius tersebut sekarang masih diperiksa.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca Selengkapnya