Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Masuk Hari Ini, PNS Terbukti Mudik Siap-Siap Kena Sanksi

Mulai Masuk Hari Ini, PNS Terbukti Mudik Siap-Siap Kena Sanksi PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Usai libur Idulfitri 1442 H para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja hari ini. Namun bagi ASN yang bolos dan terbukti melakukan mudik Lebaran siap-siap akan dikenakan sanksi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan ke unit terkait mengenai PNS yang melakukan mudik. Jika memang terbukti melakukan mudik maka abdi negara tersebut akan dikenakan sanksi seusai dengan surat edaran Kemenpan RB.

"Saya coba cek ke unit terkait yang menangani ya, apakah sudah ada laporan masuk," jelasnya kepada wartawan, Senin (17/5).

Orang lain juga bertanya?

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan bahwa hari ini sebagian ASN memang masih bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan sebagian lagi bekerja di kantor (work from office/WFO).

Untuk PNS yang melakukan WFH juga tak diperbolehkan bekerja dari kampung halaman. Sebab, bukti kehadirannya dilakukan dengan berbagi lokasi secara langsung.

"Kalau location based presensi di beberapa instansi sudah dilakukan sejak pandemi (WFH atau WFO). Untuk hari ini juga tetap sesuai jadwal WFH atau WFO," ujar Paryono.

Seperti diketahui, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan sakit.

Pemberian sanksi kepada para PNS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pengecualian hanya berlaku bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II. Selanjutnya, PNS juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, PNS perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024
Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024

Biaya perpindahan akan ditanggung oleh pemerintah. Pihaknya akan mengusulkan dan membahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit

Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan BKN ke CPNS & PPPK: Hati-Hati Oknum Gaib Hadir Loloskan ASN Lewat Jalur Sim Salabim
Pesan BKN ke CPNS & PPPK: Hati-Hati Oknum Gaib Hadir Loloskan ASN Lewat Jalur Sim Salabim

Pihaknya mengingatkan untuk selalu memastikan keaslian surat dari BKN dengan scan QR yang ada pada surat BKN.

Baca Selengkapnya