Mulai Masuk Hari Ini, PNS Terbukti Mudik Siap-Siap Kena Sanksi
Merdeka.com - Usai libur Idulfitri 1442 H para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja hari ini. Namun bagi ASN yang bolos dan terbukti melakukan mudik Lebaran siap-siap akan dikenakan sanksi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan ke unit terkait mengenai PNS yang melakukan mudik. Jika memang terbukti melakukan mudik maka abdi negara tersebut akan dikenakan sanksi seusai dengan surat edaran Kemenpan RB.
"Saya coba cek ke unit terkait yang menangani ya, apakah sudah ada laporan masuk," jelasnya kepada wartawan, Senin (17/5).
-
Apa yang dilakukan Polri untuk persiapan mudik 2024? Menjelang pelaksanaan Operasi, Polri akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian dan lembaga terkait pada tanggal 25 Maret. 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Apa yang ditemukan Kapolri saat evaluasi mudik 2024? 'Baru saja kita mendengarkan presentasi terkait dengan evaluasi sementara berkenaan arus mudik di tahun 2024,' kata Sigit kepada awak media, Selasa (9/4). Semisal untuk pelaksanaan arus mudik di jalur tol mulai dari empat gerbang tol utama di KM50 sampai dengan KM Kalikangkung. Ditemukan peningkatan arus kendaraan dan bergesernya waktu puncak arus mudik satu hari lebih cepat dari tahun 2023.'
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan bahwa hari ini sebagian ASN memang masih bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan sebagian lagi bekerja di kantor (work from office/WFO).
Untuk PNS yang melakukan WFH juga tak diperbolehkan bekerja dari kampung halaman. Sebab, bukti kehadirannya dilakukan dengan berbagi lokasi secara langsung.
"Kalau location based presensi di beberapa instansi sudah dilakukan sejak pandemi (WFH atau WFO). Untuk hari ini juga tetap sesuai jadwal WFH atau WFO," ujar Paryono.
Seperti diketahui, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.
Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan sakit.
Pemberian sanksi kepada para PNS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pengecualian hanya berlaku bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II. Selanjutnya, PNS juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, PNS perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaBiaya perpindahan akan ditanggung oleh pemerintah. Pihaknya akan mengusulkan dan membahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengingatkan untuk selalu memastikan keaslian surat dari BKN dengan scan QR yang ada pada surat BKN.
Baca Selengkapnya