Mulai September 2019, Iuran Badan Usaha Penyalur BBM Diturunkan
Merdeka.com - Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 yang beberapa waktu lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memotong besaran iuran badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, PP 48/2019 tersebut diterbitkan sebagai aturan pengganti dari PP Nomor 01 Tahun 2006.
"Pada PP Nomor 48 Tahun 2019, salah satu yang diatur adalah penurunan tarif iuran badan usaha ke BPH Migas. Jadi bapak ibu, iuran ke kita akan turun," ungkap dia di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kapan Pertamina menyalurkan subsidi energi? Pertamina mendapat tugas menyalurkan BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar dengan kuota 17,8 Juta KL, dan LPG Tabung 3 Kg sebesar 8,03 Juta Metric Ton (MT).
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
Adapun regulasi baru tersebut telah diteken Jokowi pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019. Fanshurullah menyebutkan, aturan ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, atau pada awal September mendatang.
Iuran untuk volume penjualan BBM sebanyak 25 juta kl per tahun akan terpangkas dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen. Lalu, untuk volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun, prosentase iurannya dikurangi dari 0,2 persen menjadi 0,175 persen.
Selanjutnya, iuran hasil gas dengan volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dari 3 persen menjadi 2,5 persen. Begitu pula untuk prosentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi lebih dari 100 juta MSCF, juga dipangkas dari 2 persen menjadi 1,5 persen.
Terakhir, prosentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun juga terkikis dari 0,1 persen menjadi 0,075 persen.
"Yang gas juga turun iurannya. Niat kami sebagai pengatur hilir migas adalah merespons harapan dan masukan badan usaha yang ada 150 di bidang izin niaga umum, ada 35 di bidang niaga dan bidang pengangkutan, itu bisa mengurangi dari 0,75 (persen) menjadi 0,5 (persen)," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPembelian BBM Subsidi tidak berubah untuk nelayan. Namun, dia mengamini adanya pembatasan konsumen Pertalite berdasarkan pada jenis kendaraan tertentu.
Baca SelengkapnyaKabar pembatasan BBM bersubsidi ini pertama kali diungkapkan Menko Luhut di sosial medianya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menerangkan, alasan pembatasan BBM subsidi untuk efisiensi APBN 2025.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang tak termasuk penerima subsidi tak bisa lagi memakainya.
Baca SelengkapnyaHarga BBM jenis Revvo 90 kini ditawarkan seharga Rp11.995 per liter, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp12.990 per liter.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal rencana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai 1 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pemerintah belum terpikirkan untuk membatasi BBM bersubsidi
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPertamina juga berencana untuk memasarkan produk Pertamax Green 95, campuran Pertamax (RON 92) dengan etanol 8 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai bahwa keputusan pemerintah terhadap harga BBM menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca Selengkapnya