Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai September 2019, Pelumas Wajib ber-SNI

Mulai September 2019, Pelumas Wajib ber-SNI Shell luncurkan produk pelumas khusus mobil LCGC. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Andria Nusa, mengatakan pihaknya sangat mendukung pemberlakuan kewajiban SNI. Bahkan, anggota Aspelindo justru mendorong agar pelumas yang beredar di pasaran memenuhi standard tersebut.

"Aspelindo sangat-sangat mendukung, bahkan kita sudah berjuang sejak 2004. SNI pelumas ini sudah dikeluarkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) sejak 2005, tapi masih sukarela. Akhirnya tahun kemarin bulan September diwajibkan oleh pemerintah, dan itu ada masa tenggang 1 tahun berlaku sampai September tahun ini. Nah mulai September tahun ini semua pelumas yang beredar di Indonesia itu wajib ber-SNI," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/3).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Andria, kewajiban SNI pada pelumas ini sangat penting. Selain untuk melindungi produk pelumas dalam negeri dari serbuan produk impor, juga guna memberikan kepastian kualitas pelumas bagi konsumen.

"SNI ini tujuan utamanya untuk perlindungan konsumen. Dengan SNI maka pelumas yang beredar lebih terjamin mutunya. Jadi pelumas palsu, pelumas bermutu rendah, kan masih banyak. Ini membuat kerugian dari sisi konsumen karena umur mesin bisa jadi lebih pendek, dalam waktu pendek dia harus ganti mesin, bongkar mesin atau dia jadi tidak optimal, tidak kuat nanjak dan sebagainya. Atau bisa jadi mogok di tengah jalan dan yang dirugikan ini konsumen," jelas dia.

Namun kewajiban SNI ini baru sebatas pelumas untuk kebutuhan otomotif, seperti untuk mobil dan motor. Andria berharap ke depannya pelumas untuk kebutuhan industri juga diterapkan wajib SNI.‎‎"Tapi baru pelumas otomotif, pelumas industrinya belum karena standardnya itu belum lengkap untuk industri, karena industri kan jenis pelumasnya jauh lebih banyak dari otomotif, itu belum lengkap semua, jadi belum diwajibkan SNI. Tapi kita inginnya ini segera diwajibkan," tandas dia.

Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Pentingnya Penerapan SNI di Produk Indonesia, Termasuk di Pupuk
Ternyata Ini Pentingnya Penerapan SNI di Produk Indonesia, Termasuk di Pupuk

Dengan adanya SNI, pupuk di Indonesia siap bersaing di pasar global.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Terapkan SNI, Produk Semen Indonesia Bakal Bersaing di Pasar Global
Terapkan SNI, Produk Semen Indonesia Bakal Bersaing di Pasar Global

SIG memiliki diversifikasi produk yang telah berstandar nasional untuk memberikan keleluasaan bagi para pelanggan dalam memilih produk.

Baca Selengkapnya
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh

Wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Federal Oil dan ASPELINDO berusaha keras untuk mengatasi peredaran oli palsu setelah para pelaku terdeteksi.
Federal Oil dan ASPELINDO berusaha keras untuk mengatasi peredaran oli palsu setelah para pelaku terdeteksi.

Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membuat produsen pelumas merasa geram. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Aturan Wajib Pakai Helm Pertama Kali di Indonesia, Siapa Kapolrinya?
Aturan Wajib Pakai Helm Pertama Kali di Indonesia, Siapa Kapolrinya?

Padahal, sejak tahun 1971, peraturan penggunaan wajib helm sudah dikeluarkan oleh Kapolri.

Baca Selengkapnya
Fokus Penerapan SNI Jadi Jurus Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Produk di Dalam Negeri
Fokus Penerapan SNI Jadi Jurus Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Produk di Dalam Negeri

Implementasi SNI bukan hanya menjadi standar dalam operasional, tetapi telah menjadi budaya yang mendorong perusahaan untuk terus unggul.

Baca Selengkapnya
Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025
Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025

OJK akan menyusun Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan.

Baca Selengkapnya
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Baca Selengkapnya