Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muliaman bongkar pentingnya buka informasi perpajakan antar negara

Muliaman bongkar pentingnya buka informasi perpajakan antar negara Muliaman D Haddad. ©2016 Merdeka.com/idris

Merdeka.com - Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antar negara akan efektif berlaku pada 2018 mendatang. Pada saat itu, seluruh negara yang berkomitmen termasuk Indonesia secara resmi akan melakukan pertukaran informasi perpajakan antar negara.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, sesuai dengan perkembangan perekonomian dunia yang tidak mengenal batas, pertukaran aset dalam perekonomian sudah semakin cepat. Sehingga dibutuhkan pertukaran informasi untuk menghindari penghindaran dan penggelapan pajak dengan saling membuka data.

"Sebagaimana diketahui, perkembangan ekonomi dunia yang sudah tidak mengenal batas lagi, pertukaran aset dalam perekonomian sudah semakin cepat, negara yang memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah dan return yang menjanjikan tentunya akan menarik sejumlah investor dari negara lain untuk menyimpan dananya dalam jumlah yang tidak sedikit," ujar Muliaman di Hotel JW Luwansa, Jakarta, Kamis (3/3).

Pertukaran data tersebut diharapkan memberi manfaat bagi investor berupa kesempatan untuk melakukan penyimpanan maupun investasi yang lebih luas. Sementara, di sisi lain juga memiliki kewajiban untuk melaporkan aset kepada otoritas pajak.

"Investor selain mendapat manfaat berupa kesempatan untuk melakukan penyimpanan maupun investasi yang lebih luas, dengan return yang lebih baik dari lembaga keuangan. Memiliki kewajiban untuk melaporkan aset kepada otoritas pajak terkait," ungkap Muliaman.

Muliaman mengatakan, pada awalnya AEOI ini bertujuan untuk mengantisipasi penghindaran dan penggelapan pajak seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) pada Maret 2010. Pemerintah AS mengeluarkan Foreign Account Tax Compliance Action (FACTA) yang mengatur mengenai pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan suatu perjanjian bilateral untuk mencari WN AS yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak di luar.

"Untuk implementasi FATCA ini, pemerintah AS membuat perjanjian bilateral dengan pemerintah negara lain di seluruh dunia maupun langsung dengan lembaga jasa keuangan. Terdapat 113 negara yang setuju menerapkan maupun telah menandatanganinya," ungkap Muliaman.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar

Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara

Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kemenkum HAM Dorong Manfaat Beneficial Ownership Dalam Penegakan Hukum
Kemenkum HAM Dorong Manfaat Beneficial Ownership Dalam Penegakan Hukum

Indonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan memacu perekonomian.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal IFSR 17 dan Tujuan Penerapan di Perusahaan Asuransi
Penjelasan Lengkap soal IFSR 17 dan Tujuan Penerapan di Perusahaan Asuransi

Penerapan IFRS 17 bertujuan untuk menciptakan standar global yang konsisten dan transparan dalam pelaporan kontrak asuransi.

Baca Selengkapnya
5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Ekspansi Bisnis ke Luar Negeri
5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Ekspansi Bisnis ke Luar Negeri

Berniat melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri? Pahami beberapa strategi penting untuk mewujudkannya!

Baca Selengkapnya
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis

Salah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P).

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Jabatan, Luhut Pandjaitan Dapat Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi
Jelang Akhir Jabatan, Luhut Pandjaitan Dapat Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi

Luhut mengatakan, terdapat sejumlah persiapan untuk memaksimalkan peluang dari pengembangan Wealth Management Centre (WMC) yang menggunakan skema family office.

Baca Selengkapnya
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan

Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.

Baca Selengkapnya
Kerap Dikritik Soal Utang, Sri Mulyani Minta Alumni STAN Melek Politik
Kerap Dikritik Soal Utang, Sri Mulyani Minta Alumni STAN Melek Politik

Mengingat, instrumen keuangan negara kerap dijadikan objek sasaran empuk untuk kepentingan politik.

Baca Selengkapnya