Muncul Petisi Penolakan Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan, Ini Respons Pemerintah
Merdeka.com - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan mengundang berbagai reaksi dari kalangan masyarakat. Baru-baru ini, muncul petisi yang ingin menghentikan rencana pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono, menegaskan, warga negara Indonesia berhak menyampaikan pandangannya terkait IKN, dan dapat disalurkan pendapatnya melalui mekanisme sesuai perundang-undangan.
"Jika ada warga negara yang berpandangan lain, tentu hak tersebut dihargai dan silakan disalurkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Sidik kepada Liputan6.com, Sabtu (5/2).
-
Apa saja hak warga yang terdampak pembangunan IKN? Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanaman tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Siapa yang memulai ide pemindahan IKN? Ide pemindahan ibu kota pertama kali muncul pada tahun 1957 oleh Presiden Soekarno, yang memilih Palangkaraya sebagai lokasi IKN.
-
Bagaimana cara membuat IKN jadi kota yang layak huni? 'Hanya memindahkan kantor, maka tidak ada namanya kota formal-informal, kaya-miskin bercampur. Kota itu semua golongan harus hadir,' jelas Emil seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menyatakan kepedulian Otorita IKN terhadap budaya lokal? Hal ini juga yang diakui oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat dan penggiat budaya. Mereka menyatakan bahwa Otorita IKN telah menunjukkan kepedulian signifikan terhadap pelestarian budaya lokal di tengah proses pembangunan IKN itu sendiri.
Sidik menjelaskan, keputusan pemindahan ibu kota negara melalui Undang-undang IKN sudah disepakati oleh Presiden bersama DPR dan juga DPD. Menurutnya, dukungan dari seluruh komponen bangsa tentu akan sangat dibutuhkan dalam kerangka pemindahan ibu kota ini.
"Mari kita bersama-sama melihat tujuan besar dari pemindahan IKN, termasuk untuk menumbuhkan pusat-pertumbuhan baru dan demi pemerataan pembangunan," ujarnya.
Pemindahan Bertahap
Dia menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara berlangsung bertahap. Dengan beberapa tahapan, pembangunan sampai dengan tahun 2045. Ibaratnya, membangun IKN tidak seperti Bandung Bondowoso atau menggosok lampu Aladdin.
"Apa yang dilakukan saat ini adalah untuk masa depan, demi memberikan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Sidik.
Sebelumnya, salah satu inisiator yang mengajukan petisi tersebut adalah CEO dan Co-Founder Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat. Dia menjelaskan, memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.
Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara.
"Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN," kata Achmad, dikutip dari change.org.
Menurut Achmad, pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3 persen dan pendapatan negara yang turun.
"Sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara," pungkas Achmad.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran menampung masukan dari semua pihak. Dia mempersilakan jika ada pihak yang berbeda pendapat.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan hak masing-masing partai.
Baca SelengkapnyaHNW menegaskan, PKS sejak awal sudah menolak pindahnya ibu kota.
Baca SelengkapnyaJokowi tidak mempermasalahkan kritikan tersebut, dan menegaskan soal kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaSikap penolakan tersebut dilandasi dengan mendengar aspirasi akademisi dan mayoritas suara publik.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan meski IKN telah menjadi undang-undang tetap sah apabila diubah
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tegas menolak Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.
Baca SelengkapnyaAnies menegaskan, Indonesia hari ini membutuhkan pemerataan pertumbuhan.
Baca Selengkapnya