Nahkoda kapal asal Thailand ditetapkan sebagai terdakwa kasus Silver Sea 2
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang telah menetapkan Warga Negara Thailand atas nama Yotin Kuarabiab sebagai terdakwa kasus Silver Sea 2.
Nakhoda Kapal Silver Sea 2 itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dokumen-dokumen, kapal ikan Silver Sea 2 dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-sab tanggal 24 Februari 2016 senilai Rp 20,5 miliar dirampas untuk negara," kata Susi, dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya, Jalan Widya Chandra V No 26, Jakarta, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand dengan ukuran 2.285 GT yang ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan pelanggaran, yakni mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).
Susi mengungkapkan, dalam proses penyidikan, KKP telah menggunakan metode pemeriksaan Genetika lkan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2.
Berdasarkan hasil uji DNA, ditemukan fakta bahwa ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 adalah 100 persen identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, yang salah satunya berasal dari coldstorage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR).
Hasil uji DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura, Indonesia yang merupakan wilayah operasi PT PBR. PT PBR merupakan perusahaan penanaman modal asing yang izinnya telah dicabut oleh KKP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Terima kasih atas jerih payah selama 2 (dua) tahun ini kepada tim aparat penegak hukum yang menangani perkara ini dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutus perkara ini. Hasil ini merupakan buah kerja bersama dan terintegrasi antara KKP, TNI Angkatan Laut, Jaksa Agung, dan seluruh tim Jaksa serta Satgas 115 yang turut serta membantu penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Susi berharap, dengan kejadian ini tidak akan ada lagi pencurian ikan yang terjadi di wilayah kedaulatan Indonesia. "Kali ini kita buktikan negara menang melawan mafia. Itu saya rasa suatu hal yang monumental."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Selengkapnya