Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub

Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah resmi mencabut kebijakan wajib memakai masker di tempat umum. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9 Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6).

Adanya kebijakan tersebut tidak bermakna masyarakat boleh melepas masker di sembarang tempat. Termasuk bagi mereka yang menggunakan transportasi umum massal seperti pesawat.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan untuk mempersilakan penumpang tidak memakai masker di dalam kabin pesawat.

"Kita masih tunggu (aturan turunan) dari Satgas Dephub (Departemen Perhubungan)," kata Irfan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (10/6).

Masih Wajib Pakai Masker

Sehingga sampai adanya aturan turunan dari Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia masih mewajibkan penumpang menggunakan masker. Hal ini sejalan dengan isi dari beleid tersebut yang meminta kementerian/lembaga untuk melakukan penyesuaian.

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran tersebut Pemerintah meminta pelaku usaha hingga pengelola jasa transportasi untuk melakukan perlindungan dari penularan Covid-19.

Mereka harus tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, pengelola jasa transportasi harus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP