Naikkan cukai rokok tahun depan, Menteri Sri Mulyani segera terbitkan PMK
Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 10,04 persen pada 2018. Rencana tersebut pun menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sebab penerapannya dinilai akan merugikan industri rokok.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan aturan mengenai kenaikan cukai rokok sampai saat ini masih dikaji. Namun, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "(PMKnya) segera, segera," tuturnya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (24/10).
Dia menambahkan sebelum menetapkan besaran cukai rokok pihaknya terlebih dulu mempertimbangkan terciptanya keseimbangan baik bagi pengusaha maupun masyarakat luas.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
"Statementnya masih sama, adalah keseimbangan dari empat hal yang mendasari kebijakan itu," ujar Menteri Sri Mulyani.
Aspek pertama yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah tenaga kerja. Kenaikan cukai rokok harus memberi keadilan bagi para pekerja terutama petani dan buruh rokok. Kedua adalah aspek kesehatan.
"Pertama, tenaga kerja. Mereka yang bekerja di sektor hasil tembakau, dari petani sampai mereka yang bekerja di pabrik rokok. Kedua aspek kesehatan, ini juga menjadi suatu perhatian karena terus meningkat (perokok)," jelasnya.
Ketiga, adalah penanganan peredaran rokok illegal. Terakhir pertimbangannya adalah, aspek penerimaan negara. "Ketiga, penanganan rokok illegal. Keempat, aspek penerimaan negara. Kita akan tetap mencari keseimbangan diantara ke empat itu," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen dalam Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Dia menjelaskan, penentuan besaran tarif tersebut merupakan rata-rata tarif. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Kenaikannya tidak besar, persisnya 10,04 persen. Kan ada 12 layer. Itu ditetapkan 10,04 persen itu rata-rata. Sehingga ada yang (tarif) di atas dan di bawah. Beda SKT dengan SKM," kata Menko Darmin usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/10).
Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok ini masih tergolong lebih rendah. Mengingat, pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rata-rata 10,54 persen. Meski demikian, dalam rapat tersebut tidak dibahas mengenai pengenaan objek cukai baru.
"Ini kan menyangkut orang banyak, jadi dibawa pertemuan ke Presiden. Kalau tidak menyangkut orang banyak, tidak perlu juga. Tapi memang Presiden ingin dipikirkan hal-hal yang jauh lebih besar dibanding kenaikan, misalnya apa yang harus dilakukan dengan tanaman tembakau, seperti mengganti tanamannya dengan tanaman lain," jelas Menko Darmin.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca Selengkapnya