Nantinya cuma butuh satu lembar buat perizinan berwiraswasta
Merdeka.com - Pemerintah menjanjikan kemudahan bagi masyarakat yang berniat berwiraswasta atau menjadi pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Nantinya, tak perlu ribet mengurus perizinan.
Deputi Menko bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengatakan, perizinan bagi pelaku UMKM hanya satu lembar. "Jadi dia izin satu lembar itu supaya bisa akses ke formal," ujar Edi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Satu lembar izin mencakup berbagai perizinan yang kerap menjadi kendala bagi pengusaha UMKM. "Sudah termasuk SIUP, HO, IMB. Izin satu lebar itu semacam identitas seperti sertifikat. Jadi tidak perlu mengurus izin-izin lainnya. Ibaratnya, dengan satu lembar, saya sudah punya semuanya," tutur Edi.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Apa saja jenis kertas sertifikat yang populer? Dilansir merdeka.com dari berbagai sumber, Jumat (13/10) berikut 11 jenis kertas sertifikat yang paling populer dipakai.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Apa saja jenis sertifikat halal yang ada di Sumut? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selama ini, kata Edi, proses perizinan untuk wiraswasta terlampau berbelit. Mulai dari mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM atau terdaftar di Kecamatan atau Kelurahan untuk pelaku usaha kecil ya. Kemudian kalau mau mendirikan tempat usaha harus memiliki izin domisili RT, RW sampai Kelurahan.
"Dia mau mendirikan bangunan harus mendapatkan IMB. Kemudian kalau dia beroperasi harus mendapatkan izin HO. Kemudian kialau dia ingin menjual produknya harus mempunyai izin perdagangan. Kalau dia mengelola barang harus mendapatkan izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari perindustrian, kalau dia tambang kecil harus punya izin tambang. Banyak banget," ucapnya.
Edy menjelaskan, legalitas perizinan diperlukan jelang penerapan pasar bebas ASEAN. Tujuannya agar pengusaha mikro bisa berkolaborasi dengan perusahaan dari negara lain. Kerja sama itu membuka peluang pengusaha UMKM naik kelas.
Data menunjukkan, 99 persen usaha yang ada di dalam negeri bergerak di sektor kecil dan menengah. Tak banyak naik kelas jadi perusahaan besar.
"Tujuan utamanya supaya skill up. Jangan mikro terus. 99 persen usaha kita mikro terus. Ibaratnya kue itu terus membesar, sampai kita masuk G20, hanya konten nya itu itu saja. Saya bilang kontennya hanya pengusaha tambang, sawit, pengusaha kontraktor. Itu itu saja," jelasnya.
Namun, Edi masih belum bisa memastikan kapan kemudahan perizinan ini diterapkan ke pelaku usaha mikro dan menengah. Dia beralasan masih terkendala anggaran karena terjadi perubahan struktur pemerintahan. Apalagi saat ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah mengeluarkan edaran terkait larangan mencairkan anggaran 2015 selain diperuntukkan gaji serta pemeliharaan.
"Ada surat edaran dari Kemenkeu tidak boleh mencairkan DIPA kecuali gaji, pemeliharaan. Nah itu kan operasional. Memang tahun ini di dalam DIPA tidak ada anggaran khusus izin satu lembar ini. Belum fokus. Karena perubahan itu maka belum banyak bisa bergerak, sosialisasi dan segala macam," tambah Edi.
Namun, pihaknya optimis program ini sudah mampu berjalan Juni 2015. Sejauh ini pihak Kemendagri dan Kementerian UKM sudah melakukan sosialisasi di berbagai daerah secara bertahap.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaAmerika tidak memberikan syarat yang sulit bagi calon pekerjanya. Mereka hanya meminta 3 dokumen penting ini.
Baca SelengkapnyaDengan mengantongi NIB, nasabah binaan PNM akan lebih mudah mengembangkan usaha.
Baca SelengkapnyaMasyarakat hanya perlu satu kali login dan mengisi data untuk dapat mengakses berbagai layanan dalam satu portal.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca Selengkapnya