Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nantinya cuma butuh satu lembar buat perizinan berwiraswasta

Nantinya cuma butuh satu lembar buat perizinan berwiraswasta Ilustrasi wiraswasta. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/leedsn

Merdeka.com - Pemerintah menjanjikan kemudahan bagi masyarakat yang berniat berwiraswasta atau menjadi pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Nantinya, tak perlu ribet mengurus perizinan.

Deputi Menko bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengatakan, perizinan bagi pelaku UMKM hanya satu lembar. "Jadi dia izin satu lembar itu supaya bisa akses ke formal," ujar Edi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Satu lembar izin mencakup berbagai perizinan yang kerap menjadi kendala bagi pengusaha UMKM. "Sudah termasuk SIUP, HO, IMB. Izin satu lebar itu semacam identitas seperti sertifikat. Jadi tidak perlu mengurus izin-izin lainnya. Ibaratnya, dengan satu lembar, saya sudah punya semuanya," tutur Edi.

Selama ini, kata Edi, proses perizinan untuk wiraswasta terlampau berbelit. Mulai dari mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM atau terdaftar di Kecamatan atau Kelurahan untuk pelaku usaha kecil ya. Kemudian kalau mau mendirikan tempat usaha harus memiliki izin domisili RT, RW sampai Kelurahan.

"Dia mau mendirikan bangunan harus mendapatkan IMB. Kemudian kalau dia beroperasi harus mendapatkan izin HO. Kemudian kialau dia ingin menjual produknya harus mempunyai izin perdagangan. Kalau dia mengelola barang harus mendapatkan izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari perindustrian, kalau dia tambang kecil harus punya izin tambang. Banyak banget," ucapnya.

Edy menjelaskan, legalitas perizinan diperlukan jelang penerapan pasar bebas ASEAN. Tujuannya agar pengusaha mikro bisa berkolaborasi dengan perusahaan dari negara lain. Kerja sama itu membuka peluang pengusaha UMKM naik kelas.

Data menunjukkan, 99 persen usaha yang ada di dalam negeri bergerak di sektor kecil dan menengah. Tak banyak naik kelas jadi perusahaan besar.

"Tujuan utamanya supaya skill up. Jangan mikro terus. 99 persen usaha kita mikro terus. Ibaratnya kue itu terus membesar, sampai kita masuk G20, hanya konten nya itu itu saja. Saya bilang kontennya hanya pengusaha tambang, sawit, pengusaha kontraktor. Itu itu saja," jelasnya.

Namun, Edi masih belum bisa memastikan kapan kemudahan perizinan ini diterapkan ke pelaku usaha mikro dan menengah. Dia beralasan masih terkendala anggaran karena terjadi perubahan struktur pemerintahan. Apalagi saat ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah mengeluarkan edaran terkait larangan mencairkan anggaran 2015 selain diperuntukkan gaji serta pemeliharaan.

"Ada surat edaran dari Kemenkeu tidak boleh mencairkan DIPA kecuali gaji, pemeliharaan. Nah itu kan operasional. Memang tahun ini di dalam DIPA tidak ada anggaran khusus izin satu lembar ini. Belum fokus. Karena perubahan itu maka belum banyak bisa bergerak, sosialisasi dan segala macam," tambah Edi.

Namun, pihaknya optimis program ini sudah mampu berjalan Juni 2015. Sejauh ini pihak Kemendagri dan Kementerian UKM sudah melakukan sosialisasi di berbagai daerah secara bertahap.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun

OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.

Baca Selengkapnya
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.

Baca Selengkapnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya

Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca Selengkapnya
Tak Seribet di Indonesia, Melamar Kerja di Amerika Serikat Hanya Bawa Persyaratan ini
Tak Seribet di Indonesia, Melamar Kerja di Amerika Serikat Hanya Bawa Persyaratan ini

Amerika tidak memberikan syarat yang sulit bagi calon pekerjanya. Mereka hanya meminta 3 dokumen penting ini.

Baca Selengkapnya
Target PNM Fasilitasi 1 Juta Sertifikat NIB kepada Nasabah Mekaar Tercapai
Target PNM Fasilitasi 1 Juta Sertifikat NIB kepada Nasabah Mekaar Tercapai

Dengan mengantongi NIB, nasabah binaan PNM akan lebih mudah mengembangkan usaha.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Luncurkan INA Digital, Bisa Proses Administrasi Hanya Lewat KTP dan HP
Pemerintah Luncurkan INA Digital, Bisa Proses Administrasi Hanya Lewat KTP dan HP

Masyarakat hanya perlu satu kali login dan mengisi data untuk dapat mengakses berbagai layanan dalam satu portal.

Baca Selengkapnya
Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission
Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission

Pemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya