Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasabah KUR Bisa Tunda Cicilan 6 Bulan, Perhatikan Syaratnya

Nasabah KUR Bisa Tunda Cicilan 6 Bulan, Perhatikan Syaratnya UMKM. doc/merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Corona. Pembebasan pembayaran bunga ini berlaku paling lama 6 bulan, diiringi dengan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta.

Lalu, siapa saja yang dapat menikmati relaksasi yang diberikan pemerintah ini?

Dalam keterangan pers resmi yang diterbitkan Kemenko Perekonomian, debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sementara untuk calon debitur KUR yang baru, relaksasi yang diberikan berupa kelonggaran pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menikmati relaksasi ini adalah:

1. Syarat Umum:

(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:

- kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau

- kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan

(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;

(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan

(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bongkar Praktik Nakal Bank Penyalur KUR, Minta Agunan Tambahan Hingga Kenakan Biaya Asuransi
Bongkar Praktik Nakal Bank Penyalur KUR, Minta Agunan Tambahan Hingga Kenakan Biaya Asuransi

Bank penyalur KUR kerap melakukan kecurangan kepada debitur.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari

Sebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Pinjam KUR Hingga Rp500 Juta Tak Perlu Agunan tapi Credit Scooring, Simak Penjelasannya
Pinjam KUR Hingga Rp500 Juta Tak Perlu Agunan tapi Credit Scooring, Simak Penjelasannya

Uji coba credit scoring lantaran banyak pelaku usaha mikro dan kecil sulit mendapatkan pinjaman karena terkendala dengan agunan.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang

KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemerintah Siapkan Rp47 Triliun Lebih untuk Subsidi Bunga KUR Tahun 2024
FOTO: Pemerintah Siapkan Rp47 Triliun Lebih untuk Subsidi Bunga KUR Tahun 2024

Pemerintah berencana melanjutkan penyaluran KUR yang tidak hanya memprioritaskan kuantitas, tetapi juga memprioritaskan kualitas.

Baca Selengkapnya
Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya
Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya

Pemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Dana KUR Melambat, Baru 78 Persen dari Target
Penyaluran Dana KUR Melambat, Baru 78 Persen dari Target

Per hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

Terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Baca Selengkapnya