Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib artis hingga selebgram jadi incaran Ditjen Pajak

Nasib artis hingga selebgram jadi incaran Ditjen Pajak 10 Artis terkaya di Indonesia tahun 2014. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah tengah mengejar target penerimaan pajak nasional. Selain untuk menambah penerimaan negara, hal ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia maupun di luar negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2016 mencapai Rp 767,2 triliun. Di mana target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.318 triliun.

Untuk mengejar kekurangan, pemerintah mengupayakan berbagai cara. Salah satunya dengan mengejar penerimaan pajak dari pengusaha, pelaku UMKM, hingga artis.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, industri hiburan membawa potensi cukup besar bagi pemasukan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini mengingat jumlah artis di Indonesia terbilang cukup banyak.

Namun, potensi pajak dari para artis belum tergali. Bukan karena pelaku industri tidak membayar pajak, tapi karena banyak potensi dari industri ini yang belum tergali oleh pemerintah.

"Seperti UU No 28 tahun 2014 mengenai hak cipta. Itu kalau diterapkan luar biasa dampaknya. Artinya pembayaran royalti kepada para artis ini akan meningkat, seperti pencipta lagu, pengarang buku. Karena banyak kegiatan mereka yang tidak terlapor oleh manajemen hak cipta," kata Haniv di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) Nanda Persada mengatakan dalam industri hiburan, setiap artis tidak memiliki penghasilan tetap seperti karyawan lainnya. Penghasilan yang didapat hanya dihitung dari honor per pekerjaan.

"Kalau dari sisi honor off air atau pertunjukan itu bervariasi, ada yang dari sekian juta, puluhan juta, hingga ratusan juta. Belum lagi jika tampil on air di TV," kata Nanda di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).

Untuk pembayaran pajak sendiri, pembayaran honor para artis langsung dikenakan potongan yang bervariatif pula. Seperti pembayaran pajak perorangan, para artis bisa dikenakan pajak sebesar 2-5 persen. Sedangkan jika melalui perusahaan, para artis dikenakan pajak hanya 2-2,5 persen.

Meski demikian, minimnya sosialisasi pemerintah mengenai perpajakan kerap membuat para artis menghadapi penagihan pajak dalam jumlah besar dengan rentang waktu yang singkat.

"Tapi juga ada beberapa artis yang bayar pajak. Ada juga yang bayar pajak tapi beberapa tahun kemudian dia tidak bayar pajak karena tidak diurusi manajernya," imbuhnya.

Tak hanya artis layar kaca, pemerintah kini menyasar artis yang mendapatkan penghasilan lewat media sosial. Sebab, pengawasan pemerintah terhadap media sosial masih lemah.

Berikut beberapa fakta mengenai artis hingga selebgram di Indonesia yang saat ini menjadi incaran Ditjen Pajak.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak

Aturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Perluasan Basis Pajak Berlanjut, Pemerintah Incar Pendapatan Pajak Rp2.490 Triliun di 2025
Perluasan Basis Pajak Berlanjut, Pemerintah Incar Pendapatan Pajak Rp2.490 Triliun di 2025

"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," Kata Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Rp1.517 Triliun Hingga Oktober 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Rp1.517 Triliun Hingga Oktober 2024

Adapun total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp810,76 triliun atau 76,24 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya
Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya

Penerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Kantor DJP Bali Sudah Kumpulkan Pajak Rp6,1 Triliun
Awal Tahun, Kantor DJP Bali Sudah Kumpulkan Pajak Rp6,1 Triliun

Angka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.

Baca Selengkapnya