Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib bank Mutiara pasca aturan kepemilikan saham

Nasib bank Mutiara pasca aturan kepemilikan saham Bank Mutiara. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan saham bank umum memberikan pengecualian kepada bank yang sedang dalam proses penyehatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan saham pemerintah. Sementara, posisi bank Mutiara (dulu Bank Century) saat ini berada di bawah program penyehatan LPS dan menunggu investor yang berminat untuk membeli bank tersebut.

Jika nantinya investor tersebut jadi membeli Bank Mutiara, tentu saja akan terkena peraturan BI mengenai kepemilikan saham tersebut. Peraturan BI tentang kepemilikan bank saham mewajibkan pemegang saham perbankan untuk memiliki saham bank maksimal 40 persen untuk bank umum atau lembaga keuangan.

Meskipun Bank Indonesia memberi tenggat waktu selama 20 tahun bagi investor yang menjadi pemilik Bank Mutiara untuk menyesuaikan dengan aturan kepemilikan saham bank umum tersebut, apakah investor masih berminat membeli Bank Mutiara?

Anggota supervisi Bank Indonesia Ahmad Erani Yustika berpendapat bahwa kasus Bank Mutiara yang paling utama adalah adanya ketidakpastian hukum yang menyangkut Bank Century atau Bank Mutiara sebelum di tangani oleh LPS. 

"Problem Bank Mutiara adalah adanya ketidakpastian hukum Bank Mutiara sehingga menyulitkan investor yang ingin membeli Bank Mutiara," kata Erani kepada merdeka.com, Minggu (22/7). 

Menurutnya, para investor yang berniat untuk membeli Bank Mutiara merasa khawatir persoalan yang melibatkan Bank Century akan muncul di kemudian hari saat kepemilikan jatuh ke tangan investor tersebut.  

"Investor takut kalau setelah membeli Bank Mutiara, di kemudian hari akan ada rentetan masalah yang mengganggu bahkan merugikan investor. Kasus Bank Century harus selesai agar tidak ada sangkutan ke depannya. Saat ini statusnya masih belum jelas," jelas Erani. 

Kasus Bank Century yang baru-baru ini kembali mencuat dan meresahkan Bank Mutiara adalah kasusnya dengan perusahaan sekuritas Antaboga di mana hasil keputusan MA mengharuskan Bank Mutiara untuk membayar ganti rugi kepada nasabah Antaboga sebesar Rp 35 miliar dan denda sebesar Rp 5,6 miliar. 

Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk menalangi Bank Century pada krisis 2008 lalu. Alhasil, bank tersebut harus juga dijual tidak kurang dari nilai tersebut agar pemerintah tidak rugi.    (mdk/rin)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditinggalkan Dua Bank, Erick Thohir Jadi Penentu Investor Baru untuk Perusahaan Ini
Ditinggalkan Dua Bank, Erick Thohir Jadi Penentu Investor Baru untuk Perusahaan Ini

Kementerian BUMN kaji opsi paling memungkinkan mendatangkan investor baru untuk perusahaan ini.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
PMN Waskita Karya Rp2,5 Triliun Bakal Dialihkan ke Proyek Tol Trans Sumatera
PMN Waskita Karya Rp2,5 Triliun Bakal Dialihkan ke Proyek Tol Trans Sumatera

Pengalihan PMN ini dilakukan dalam proses restrukturisasi keuangan Waskita.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
BUMN: Hutama Karya Fokus Jual Tol Trans Sumatera ke Investor
BUMN: Hutama Karya Fokus Jual Tol Trans Sumatera ke Investor

Mulai tahun 2026 mendatang, Hutama Karya akan lebih banyak melepas kepemilikan tol dari pada membangun tol JTTS.

Baca Selengkapnya
Heboh Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, OJK: Tidak Ada Isu Perlu Dikhawatirkan
Heboh Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, OJK: Tidak Ada Isu Perlu Dikhawatirkan

Terkait hubungan antara BSI dan Muhammadiyah, Dian mengatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan tugas manajemen dan pemegang saham pengendali.

Baca Selengkapnya
Harga Sudah Disepakati, BTN Akusisi Bank Syariah di Awal 2025
Harga Sudah Disepakati, BTN Akusisi Bank Syariah di Awal 2025

Nixon mengaku, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dua dokumen yang diminta oleh pemilik entitas.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara
Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara

Ini menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.

Baca Selengkapnya
Ternyata 70 Persen Gedung di Kota Tua Jakarta Milik Perusahaan BUMN, Bakal Ada Alih Kelola?
Ternyata 70 Persen Gedung di Kota Tua Jakarta Milik Perusahaan BUMN, Bakal Ada Alih Kelola?

Erick berkelakar, jika BUMN diminta mengelola Kota Tua seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), hal itu patut dipertimbangkan.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya

Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.

Baca Selengkapnya