Nasib pejabat eselon III dan IV setelah dihapus
Merdeka.com - Terus membengkaknya anggaran untuk gaji pegawai negeri Sipil (PNS), membuat pemerintah berencana melakukan beberapa terobosan. Diantaranya, adalah dengan menghilangkan golongan Eselon III dan VI.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beralasan, dihapuskannya jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.
Penghapusan tersebut akan diatur dalam RUU Pegawai Negeri Sipil yang anyar. Namun, Kementerian Keuangan mensyaratkan penghapusan tidak mengganggu kinerjainstansi pemerintahan secara keseluruhan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR meminta audit PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Bagaimana DPR berpartisipasi dalam Museum BNPT? Hadir mewakili Komisi III, Ahmad Sahroni menegaskan dukungannya pada kinerja penanggulangan teroris yang dilakukan oleh BNPT di bawah pimpinan Komjen Rycko.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan rencana pembuatan UU Aparatur Sipil Negara perlu mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar tidak berdampak buruk bagi instansi pemerintahan.
Dia meminta pembahasan beleid aparatur sipil negara yang merupakan inisiasi pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus dibahas secara mendalam sebelum diputuskan.
"Kami juga ingin merekomendasi bahwa seluruh jajaran di MenPAN bersama BKN dan LAN melakukan review sehingga kalau Indonesia ingin memiliki UU PNS yang baru harus ada kondisi memiliki yang tinggi dari MenPAN,BKN dan LAN," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12).
Wacana penghapusan golongan III dan IV, dilontarkan beberapa waktu lalu menanggapi kritikan besarnya porsi anggaran untuk belanja pegawai.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana menghapus jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.
"Selama ini orang-orang lebih berorientasi mendapatkan jabatan struktural dari pada pekerjaan," jelas Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Penerapan jabatan fungsional bertujuan agar penerapan pemberian tunjangan kinerja lebih tepat sasaran. Sebab, pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kualitas kerja seseorang atau lembaga.
Rencananya, implementasi kebijakan ini akan dilakukan diseluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. Melalui penghapusan struktur eselon III dan IV, misalnya, jabatan eselon III setingkat kepala sub bagian atau sub bidang, eselon IV setingkat kepala seksi akan dihapuskan. "Tidak ada lagi jabatan-jabatan semacam itu. Yang ada tugas mereka, misalnya fungsi auditor, kebijakan, juru ukur, dan sebagainya," ungkapnya. (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaMuncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaApabila menyangkut evaluasi pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil tentu harus evaluasi undang-undang.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca Selengkapnya