Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Negara hanya dapat 8 persen dari kenaikan tarif STNK dan BPKB

Negara hanya dapat 8 persen dari kenaikan tarif STNK dan BPKB Antrean di Samsat Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pertimbangan penyesuaian tarif PNBP di kepolisian ini utamanya untuk peningkatan pelayanan. Sebab, PNBP yang menjadi pemasukan kepolisian sebagian besar dikeluarkan untuk pelayanan masyarakat.

"Kenapa disebut untuk peningkatan pelayanan, sebab PNBP yang jadi pemasukan kepolisian itu 92 persen digunakan untuk pelayanan di Polri. Jadi ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain. Dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan pelayanan PNBP," kata Askolani di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini sudah dilakukan melalui diskusi antara pemerintah, polisi, dan Badan Anggaran DPR, mengingat, sejak 2010 tarif PNBP belum mengalami kenaikan. Selain itu, tarif ini juga didasarkan pada audit Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Menurutnya, selama ini BPK dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan, di mana penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Dengan demikian, penyesuaian tarif ini untuk transparansi, akuntabilitas, dan kebijakan pemerintah untuk hapuskan pungli yang masih ditemukan dalam pelayanan publik di berbagai bidang.

"Kalau kita memungut tidak sesuai tarifnya itu juga jadi temuan BPK. Hal inilah akhirnya revisi tarif ini dilakukan. dan kita juga tau bahwa biaya BPKB itu 5 tahun sekali diterbitkan, bukan 1 tahun sekali," pungkas Askolani.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh

Gus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Usulkan Optimalisasi PNBP
Menkominfo Usulkan Optimalisasi PNBP

Ada kecendurungan penurunan signifikan dalam izin penggunaan PNBP.

Baca Selengkapnya
Lika-Liku Kenaikan PPN 12 Persen, Tak Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara
Lika-Liku Kenaikan PPN 12 Persen, Tak Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara

Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Indonesia Ternyata Paling Tinggi se-ASEAN, Ini Datanya
Tarif PPN Indonesia Ternyata Paling Tinggi se-ASEAN, Ini Datanya

Sementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.

Baca Selengkapnya
Potensi Pendapatan Negara dari PPN 12 Persen Harusnya Capai Rp75 Triliun, Ditjen Pajak Putar Otak Cari Sumber Baru
Potensi Pendapatan Negara dari PPN 12 Persen Harusnya Capai Rp75 Triliun, Ditjen Pajak Putar Otak Cari Sumber Baru

Namun, proyeksi itu berubah lantaran Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatasi barang dan jasa yang terkena tarif PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli
Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli

Dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting,

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Kapolri Sigit Gaji PNS Naik 8 Persen
Begini Respons Kapolri Sigit Gaji PNS Naik 8 Persen

Walaupun, kata Kapolri, setiap instansi memiliki hitungan idealnya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Rumah Mewah: Harga Rp30 Miliar Bayar Pajak Rp3,6 miliar
Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Rumah Mewah: Harga Rp30 Miliar Bayar Pajak Rp3,6 miliar

Daftar barang tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya