Negara Rugi Rp26,9 Miliar Karena Praktik Pencucian Uang Perpajakan
Merdeka.com - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar, yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP, Machrijal Desano, menjelaskan, proses penyerahan tahap 2 tersangka berinisial RK dan barang bukti ini berlangsung cukup dinamis.
"Pada hari ini kami dari Direktorat penegakan hukum akan menyerahkan tersangka atas inisial RK. Jadi, tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum kejaksaan agung republik Indonesia di kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Machrijal Desano saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
Tersangka merupakan seorang pria berinisial RK yang merupakan direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan. Tersangka RK, diduga kuat melakukan tindak pidana sekaligus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tidak pidana di bidang perpajakan.
Machrijal menjelaskan, perusahaan yang dipimpin RK yaitu PT LMJ, tersangka diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT, dan tersangka juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya dengan melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak kepada dalam SPT perusahaan miliknya, serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya.
"Atas perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 26,9 miliar. Tidak hanya itu tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari kegiatan hasil penggelapan pajak perusahaan," ungkapnya.
Tersangka RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan -perusahaan pembiayaan atas pembelian Armada bus, Armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.
Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian 2 unit apartemen di Depok Jawa Barat. Tersangka juga membelanjakan uang hasil tindak pidana untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang untuk pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor, Cianjur Jawa Barat.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara pada pendapatan negara," ujarnya.
Adapun aset aset yang disita oleh penyidik meliputi, uang tunai sebanyak Rp 613 juta, bus pariwisata sebanyak 8 unit yang, apartemen 2 unit, beberapa bidang tanah yang terletak di kecamatan Babakan Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, Desa Pendem Kecamatan junrejo Kota Batu Jawa Timur, desa Gadog Kecamatan Pacet Cianjur, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat, dan terakhir tanah bangunan di Desa Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 39 ayat 1 huruf c dan d dan i undang-undang nomor 28 dengan undang-undang 7 tahun 2001 tentang harmonisasi peraturan perpajakan sebagai konsekuensi atas tindakan perpajakan yang dilakukan. RK akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua tiga empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelasnya.
Tersangka juga dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaNamun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya