Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Negara Rugi Rp26,9 Miliar Karena Praktik Pencucian Uang Perpajakan

Negara Rugi Rp26,9 Miliar Karena Praktik Pencucian Uang Perpajakan Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar, yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP, Machrijal Desano, menjelaskan, proses penyerahan tahap 2 tersangka berinisial RK dan barang bukti ini berlangsung cukup dinamis.

"Pada hari ini kami dari Direktorat penegakan hukum akan menyerahkan tersangka atas inisial RK. Jadi, tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum kejaksaan agung republik Indonesia di kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Machrijal Desano saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Tersangka merupakan seorang pria berinisial RK yang merupakan direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan. Tersangka RK, diduga kuat melakukan tindak pidana sekaligus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tidak pidana di bidang perpajakan.

Machrijal menjelaskan, perusahaan yang dipimpin RK yaitu PT LMJ, tersangka diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT, dan tersangka juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya dengan melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak kepada dalam SPT perusahaan miliknya, serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya.

"Atas perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 26,9 miliar. Tidak hanya itu tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari kegiatan hasil penggelapan pajak perusahaan," ungkapnya.

Tersangka RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan -perusahaan pembiayaan atas pembelian Armada bus, Armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian 2 unit apartemen di Depok Jawa Barat. Tersangka juga membelanjakan uang hasil tindak pidana untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang untuk pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor, Cianjur Jawa Barat.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara pada pendapatan negara," ujarnya.

Adapun aset aset yang disita oleh penyidik meliputi, uang tunai sebanyak Rp 613 juta, bus pariwisata sebanyak 8 unit yang, apartemen 2 unit, beberapa bidang tanah yang terletak di kecamatan Babakan Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, Desa Pendem Kecamatan junrejo Kota Batu Jawa Timur, desa Gadog Kecamatan Pacet Cianjur, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat, dan terakhir tanah bangunan di Desa Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 39 ayat 1 huruf c dan d dan i undang-undang nomor 28 dengan undang-undang 7 tahun 2001 tentang harmonisasi peraturan perpajakan sebagai konsekuensi atas tindakan perpajakan yang dilakukan. RK akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua tiga empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelasnya.

Tersangka juga dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya