Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Negara Tanggung Tiket Pesawat PNS hingga Menteri yang Dipindahkan ke Luar Negeri

Negara Tanggung Tiket Pesawat PNS hingga Menteri yang Dipindahkan ke Luar Negeri Ilustrasi pesawat. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Oscar Moncho

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Salah satu yang diatur dalam Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, yakni biaya tiket pesawat untuk PNS, ASN, TNI Polri, pejabat negara hingga menteri yang dipindahtugaskan keluar negeri. Biaya tiket termasuk biaya asuransi, namun tak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.

"Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way)," tulis penjelasan PMK Nomor 49/2023, dikutip Sabtu (13/5).

Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.

Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/ PPK;

b. penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.

Berikut beberapa tiket pesawat yang ditanggung pemerintah saat pegawainya dipindahtugas ke luar negeri:

1. New York, Amerika Serikat

Tiket Jakarta - New York

Kelas Ekonomi: USD2.542 per orang

Kelas Bisnis: USD7.195 per orang

Kelas I: USD8.701 per orang

Tiket New York-Jakarta

Kelas Ekonomi:USD2.424 per orang

Kelas Bisnis:USD7.237 per orang

Kelas I: USD8.123 per orang

2. New Delhi, India

Tiket Jakarta- New Delhi

Kelas Ekonomi:USD1.500 per orang

Kelas Bisnis:USD2.500 per orang

Kelas I: USD3.500 per orang

Tiket New Delhi-Jakarta

Kelas Ekonomi:USD1.500 per orang

Kelas Bisnis:USD2.500 per orang

Kelas I: USD3.500 per orang

3. Seoul, Korea Selatan

Tiket Jakarta-Seoul

* Kelas Ekonomi:USD1.090 per orang

* Kelas Bisnis:USD1.384 per orang

* Kelas I: USD1.743 per orang

Tiket Seoul-Jakarta

* Kelas Ekonomi:USD860 per orang

* Kelas Bisnis:USD1.460 per orang

* Kelas I: USD1.650 per orang

4. Tokyo, Jepang

Tiket Jakarta - Tokyo

Kelas Ekonomi:USD1.070 per orang

Kelas Bisnis:USD1.570 per orang

Kelas I: USD2.140 per orang

Tiket Tokyo - Jakarta

Kelas Ekonomi:USD1.190 per orang

Kelas Bisnis:USD 2.140 per orang

Kelas I: USD2.520 per orang

5. Shanghai, China

Tiket Jakarta - Shanghai

Kelas Ekonomi:USD1.196 per orang

Kelas Bisnis:USD1.744 per orang

Kelas I: USD2.017 per orang

Tiket Shanghai - Jakarta

Kelas Ekonomi:USD1.010 per orang

Kelas Bisnis:USD1.945 per orang

Kelas I: USD2.380 per orang

6. London, Inggris

Tiket Jakarta - London

Kelas Ekonomi:USD3.350 per orang

Kelas Bisnis:USD8.189 per orang 

Kelas I: USD10.330 per orang

 

Tiket London - Jakarta

Kelas Ekonomi:USD2.080 per orang

Kelas Bisnis:USD4.770 per orang 

Kelas I: USD7.030 per orang

7. Jeddah, Arab Saudi

Tiket Jakarta -Jeddah 

Kelas Ekonomi:USD1.770 per orang

Kelas Bisnis:USD2.890 per orang 

Kelas I: USD4.460 per orang

 

Tiket Jeddah-Jakarta

Kelas Ekonomi:USD1.630 per orang

Kelas Bisnis:USD2.270 per orang 

Kelas I: USD4.160 per orang

8. Den Hag, Belanda

Tiket Jakarta - Den Haag

Kelas Ekonomi:USD3.060 per orang

Kelas Bisnis:USD4.930 per orang 

Kelas I: USD6.590 per orang

 

Tiket Den Haag - Jakarta 

Kelas Ekonomi:USD2.790per orang

Kelas Bisnis:USD4.130 per orang 

Kelas I: USD7.714 per orang

9. Paris, Perancis

Tiket Jakarta - Paris 

Kelas Ekonomi:USD2.153 per orang

Kelas Bisnis:USD3.290 per orang 

Kelas I: USD7.412 per orang

 

Tiket Paris - Jakarta

Kelas Ekonomi:USD2.129 per orang

Kelas Bisnis:USD4.070 per orang 

Kelas I: USD7.412 per orang

10. Roma, Italia

Tiket Jakarta - Roma

Kelas Ekonomi:USD2.500 per orang

Kelas Bisnis:USD5.000 per orang 

Kelas I: USD6.500 per orang

 

Tiket Roma - Jakarta 

Kelas Ekonomi:USD2.500 per orang

Kelas Bisnis:USD5.000 per orang 

Kelas I: USD6.500 per orang.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Tanggung Semua Biaya PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Termasuk Biaya Asisten Rumah Tangga
Pemerintah Tanggung Semua Biaya PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Termasuk Biaya Asisten Rumah Tangga

Pemerintah akan menanggung keberangkatan bagi satu orang ASN, satu istri ASN, dua anak ASN, hingga satu ART.

Baca Selengkapnya
PNS Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat Sekeluarga
PNS Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat Sekeluarga

Anas juga menceritakan bahwa dirinya telah menerima permintaan dari sejumlah PNS untuk mutasi ke Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngiler, Ini Deretan Tunjangan PNS yang Mau Ngantor di IKN
Bikin Ngiler, Ini Deretan Tunjangan PNS yang Mau Ngantor di IKN

Kementerian PANRB akan memberikan tunjangan pionir bagi PNS yang akan pindah pertama ke IKN.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024
Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024

Biaya perpindahan akan ditanggung oleh pemerintah. Pihaknya akan mengusulkan dan membahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan PNS yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Pionir
Terungkap, Ini Alasan PNS yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Pionir

Rencananya, kloter pertama pemindahan PNS ke IKN Nusantara dilakukan antara Juli-Agustus 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi

Presiden Jokowi telah memberikan arahan pemindahan ASN tidak akan dipaksakan jika fasilitas belum siap pada bulan September.

Baca Selengkapnya
PNS Jomblo Harus Berbagi Kamar Apartemen di IKN Nusantara
PNS Jomblo Harus Berbagi Kamar Apartemen di IKN Nusantara

ASN diwajibkan mempunyai nilai berorientasi pelayanan, akuntabel, kompoten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif (BerAKHLAK).

Baca Selengkapnya
Hore, Hunian Rusun Buat PNS di IKN Nusantara Gratis
Hore, Hunian Rusun Buat PNS di IKN Nusantara Gratis

Pemerintah akan memindahkan PNS ke IKN Nusantara secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan

Kresno juga mengungkapkan, jika perwira TNI bisa menjadi penasihat hukum dan beracara di Pengadilan. Hal ini harus berdasarkan dengan beberapa kualifikasi.

Baca Selengkapnya
PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dapat Banyak Tunjangan, dari Transportasi hingga Pengepakan ART
PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dapat Banyak Tunjangan, dari Transportasi hingga Pengepakan ART

Sederet Tunjangan PNS di IKN dari Transportasi, Pengepakan hingga ART

Baca Selengkapnya
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah

Averrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.

Baca Selengkapnya
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara

Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.

Baca Selengkapnya