Newmont bersiap masuki fase akhir penambangan sebelum harus tutup
Merdeka.com - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat, bersiap memasuki kegiatan penambangan fase ke-7. Fase ini merupakan tahapan terakhir dari kegiatan penambangan di Batu Hijau.
"Kegiatan penambangan NNT sekarang sudah masuk fase ke-6 pertengahan yang akan berakhir pada 2017. Selanjutnya sudah dalam persiapan memasuki fase ke-7," kata Kepala Departemen Komunikasi PT NNT Rubi W Purnomo kepada wartawan di lokasi tambang Batu Hijau Sumbawa Barat, NTB, seperti dilansir Antara, Minggu (6/12).
Rubi menjelaskan kegiatan penambangan fase ke-7 dijadwalkan mulai berlangsung pada 2018 dan akan berakhir pada 2026-2027. Newmont selanjutnya akan melakukan penutupan pertambangan Batu Hijau (mine closure) antara 2033 hingga 2038.
-
Kapan Tambang Ombilin ditutup? Pada tahun 1892, produksi tambang batu bara Sawahlunto meningkat hingga mencapai 48.000 ton. Pada tahun 1923, kawasan pertambangan ini ditutup Belanda lantaran ada rembesan air dari sungai dan tingginya gas metan.
-
Kapan Pertamina targetkan penyelesaian penyimpanan karbon? ‘Jika semua berjalan lancar, 2030 selesai, dan penyimpanan dapat digunakan,’ kata Oki.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Mengapa Bromo ditutup? Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani mengatakan penutupan kawasan Gunung Bromo tersebut dalam rangka ritual Yadnya Kasada dan pemulihan ekosistem serta pembersihan kawasan.
-
Kapan penggalian dimulai? Penggalian yang telah berlangsung sejak Oktober 2022 masih berlangsung hingga saat ini.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sebelum kegiatan tambang diakhiri, perusahaan yang berkantor pusat di Denver, Amerika Serikat ini harus menjalankan kewajiban untuk reklamasi. Menurut Rubi, dalam melaksanakan reklamasi pihaknya tidak menunggu sampai kegiatan penambangan selesai. Kegiatan reklamasi sudah dilakukan sejak fase awal produksi.
Tahun ini, lanjutnya, ada 35,8 hektar lahan yang direklamasi. Hingga akhir 2015 total sudah ada 800 hektar lahan yang direklamasi melalui penanaman kembali kawasan pertambangan. "Setiap tahun perusahaan mengalokasikan dana sebesar USD 10 juta untuk kegiatan reklamasi tersebut," katanya.
Selain di Batu Hijau, Newmont telah melakukan kegiatan eksplorasi pada tiga blok baru yang telah ditemukan mengandung banyak emas. Tiga blok tersebut yaitu Rinti, Dodo (Elang) dan Lunyuk Utara. "Kami belum melakukan kegiatan penambangan pada tiga blok itu," tuturnya.
Batu Hijau merupakan tambang tembaga porfiri dengan emas dan perak sebagai mineral ikutan. Penambangan bijih diikuti dengan pengolahan bijih menjadi konsentrat tembaga dan emas. Setiap ton bijih mengandung rata-rata 5 kilogram (Kg) tembaga dan 0,37 gram emas.
Pemegang saham PT NNT saat ini adalah Nusa Tenggara Partnership B.V (56 persen), PT Multi Daerah Bersaing (24 persen), PT Pukuafu Indah (17,8 persen) dan PT Indonesia Masbaga Investama (2,2 persen).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memastikan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kepastian izin masih menunggu realisasi pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).
Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, pihaknya tidak akan berlaku diskriminatif terhadap perusahaan tambang raksasa manapun. Freeport maupun Newmont harus mengikuti aturan yang ada dalam membangun smelter, jika tidak izin ekspor tidak akan diperpanjang.
"Newmont salah satu perusahaan yang sama. Perlakuannya sama, komitmennya kita sama. Tidak ada review diskriminatif. Semua sama," ucap Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta.
Izin ekspor konsentrat Newmont diberikan untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 mendatang dengan kuota ekspor tembaga mencapai sekitar 350.000 ton.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diperlukan untuk mengurangi tingkat emisi dari operasional smelter. Termasuk dalam mengejar target nol emisi karbon.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM turut meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pensiunkan PLTU batu bara.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.
Baca SelengkapnyaRencana ini sudah beberapa kali dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya