Newmont cabut gugatan arbitrase pada pemerintah
Merdeka.com - PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan telah mencabut gugatannya pada badan arbitrase internasional. Pengajuan gugatan perusahaan asal Amerika Serikat ini disebabkan pelarangan ekspor tambang oleh pemerintah.
Newmont mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan usai pemerintah bersedia membuka pintu negosiasi. "Negosiasi ini diharapkan akan berbuah perjanjian kesepahaman untuk keamanan keberlangsungan bisnis di Tanah Air," tulis Newmont dalam situsnya, kemarin.
Newmont sendiri berjanji akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa Pertalite diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Berikut narasinya: '1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Kanjuruhan berdarah. Rakyat dibunuhi.17 Agustus Hari Kemerdekaan, pertalite dihapus.Rezim Jokowi anti sejarah! Ini penghinaan pada bangsa Indonesia.'
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan tim kuasa hukum untuk menghadapi PT Newmont Nusa Tenggara di Badan Arbitrase Internasional.
Berdasarkan rapat dipimpin Menko Perekonomian Chairul Tanjung , disetujui pembentukan tim teknis untuk melayani gugatan tersebut dipimpin Kepala BKPM Mahendra Siregar. Tugasnya dalam beberapa hari ke depan memilih kuasa hukum yang mewakili pemerintah di ICSID.
"Tim teknis ini diketuai Kepala BKPM dibantu wamen ESDM, sesmenko perekonomian, dibantu pejabat kejagung dan Kemenkum HAM untuk melakukan langkah-langkah yang perlu diambil, pertama adalah penunjukan kuasa hukum pemerintah Indonesia," kata Menko selepas rapat di Kementerian Keuangan.
Penunjukan kuasa hukum ini sekaligus mengirim sinyal pada Newmont untuk tidak macam-macam pada Pemerintah RI.
"Kalau kita sudah menunjuk lawyer, artinya kita mau bilang don't play the game with our country (jangan main-main dengan negara kami). Kita selalu siap menghadapi apapun," tandasnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaAirlangga menaruh optimis bahwa Sritex akan tetap berproduksi seperti sediakala.
Baca SelengkapnyaKebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaKomite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca Selengkapnya