Ngemplang pajak Rp 2,37 M, pengusaha tambang emas disandera 16 jam
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyandera seorang penanggung pajak (gijzeling) dengan inisial EB di Lapas Salemba, Jakarta pada Rabu (12/7).
EB adalah pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar yang berasal dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya mengatakan, penyanderaan terhadap EB dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Ditjen Pajak termasuk penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan penyitaan, namun tidak membuahkan hasil.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Dimana Prajogo Pangestu mendapatkan konsesi tambang emas? Melalui sejumlah anak usahanya, perusahaan CUAN ini memiliki dua konsesi pertambangan batu bara di Kalimantan, bahkan berencana untuk memperluas usahanya ke konsesi pertambangan emas di Nusa Tenggara Barat.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
"Penyanderaan tersebut hanya berlangsung selama 16 jam karena EB langsung melunasi utang pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta. 16 jam di Lapas, disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera," kata Samon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7).
Tindakan penyanderaan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para penunggak pajak yang menolak melunasi utang pajaknya, dan mengabaikan upaya persuasif yang dilakukan Ditjen Pajak.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.
"Pada Kamis 13 Juli 2017, EB telah melunasi seluruh tunggakan pajak dan biaya penagihan sehingga yang bersangkutan telah dibebaskan dari penyanderaan," ujarnya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Ajie mengatakan, Ditjen Pajak telah menyandera sebanyak 46 wajib pajak dari target 66 wajib pajak sepanjang 2017. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun lalu yang telah menyandera 58 wajib pajak.
"Ini masih banyak yang kami proaktif ke Kanwil di seluruh Indonesia. Sandera itu upaya terakhir, saya bertanya-tanya, kok kenapa harus dibawa ke depan Lapas dulu? Akhirnya ya punya uang juga," ungkapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan berkontribusi bagi upaya pembiayaan pembangunan bangsa, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan.
"Ditjen Pajak juga mengundang partisipasi masyarakat dan menerima semua masukan terkait program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki kebijakan dan membenahi administrasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, efisien. dan berkeadilan," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca Selengkapnya5 tersangka yang menjadi tahanan kota ialah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT)
Baca SelengkapnyaKejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaSatgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan transaksi janggal emas 3,5 Ton yang berputar antara group SB dengan perusahaan luar negeri
Baca SelengkapnyaPT. Tarumartani sendiri merupakan BUMD milik Pemda DIY yang bergerak dibidang industri cerutu dan tembakau.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaPenyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana menyampaikan, para tersangka menggunakan merek Antam ke emas cetak milik swasta secara ilegal.
Baca Selengkapnya