Nilai Aset Rafael Alun Bertambah Sejak 2019, Ini Rinciannya
Merdeka.com - Kekayaan milik Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, terus ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai kekayaan Rafael dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai eselon III.
Merujuk situs LHKPN milik Rafael, kekayaan Rafael pada tahun 2019 sebesar Rp44,2 miliar, di tahun 2020 naik menjadi Rp55,6 miliar, dan tahun 2022 menjadi Rp56,1 miliar.
Rafael melaporkan diri memiliki 9 bidang tanah dan bangunan di Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Pada periode 2019-2020 terdapat kenaikan nilai aset di 5 lokasi tanah dan bidang milik Rafael.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Pertama, tanah dan bangunan seluas 78/128 meter persegi, hasil hibah tanpa akta, di Jakarta Barat, dari sebelumnya Rp968 juta menjadi Rp1,2 miliar pada tahun 2020.
Kedua, tanah dan bangunan seluas 324/52 m2 hasil sendiri dari sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp13,5 miliar. Ketiga, tanah dan bangunan seluas 766/59 m² hasil sendiri di Jakarta Barat dari sebelumnya Rp16 miliar menjadi Rp21 miliar
Keempat, tanah dan bangunan seluas 1369/150 m2 hasil sendiri di Jakarta Barat dari sebelumnya Rp16 miliar menjadi Rp 21 miliar kelima, tanah bangunan 300/265 m2, hasil sendiri di Jakarta Barat dari sebelumnya Rp3 miliar menjadi Rp4 miliar.
Dan pada tahun 2021, kekayaannya kembali melonjak dengan adanya aset tambahan berupa tanah warisan seluas 69 m2 di Sleman, nilainya mencapai Rp138 juta. Dan tanah warisan seluas Rp178,5 m2 di Sleman dengan nilai Rp267,7 juta.
Kemudian, dalam kurun 2019-2021 kendaraan yang dilaporkan oleh Rafael tetap ada dua unit yaitu Toyota Camry sedan tahun 2008 hasil sendiri Rp125 juta, dan Toyota Kijang tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp300 juta.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaBerkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.
Baca Selengkapnya