Nilai Perdagangan Karbon di Indonesia Dinilai Terlalu Murah
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan harga nilai perdagangan karbon sebesar Rp 30.000 per ton atau sekitar USD2.Harga yang ditetapkan pemerintah tersebut dinilai sangat rendah bila dibandingkan dengan rata-rata harga perdagangan karbon dunia sebesar USD10. Bahkan di beberapa negara, harga karbon dijual mencapai USD100 per ton.
"Kalau dibandingkan negara-negara lain, ini sebenarnya kecil sekali. Hanya sekitar USD 2, kalau di negara lain ini sudah tinggi nilainya," kata Forest Canmpaigner Greenpeace Indonesia, M. Iqbal saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (21/11).
Dia menjelaskan, pajak karbon sebenarnya hanya meningkatkan beban bagi pemberi emisi. Dia pun menyangsikan efektivitas pengenaan pajak karbon bila nilai perdagangan karbon hanya USD2 per ton. Apalagi, yang menjadi subjek pajak karbon merupakan konsumen yang menghasilkan emisi, bukan produsen yang menghasilkan produk emisi seperti batubara.
-
Dimana bursa karbon di Indonesia? Presiden Joko Widodo baru-baru ini meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon).
-
Apa yang dimaksud dengan Bursa Karbon Indonesia? 'Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon atau carbon trading atau jual beli kredit karbon yang dimana penyelenggara bursa tersebut adalah BEI melalui indeks IDXCarbon,' katanya.
-
Apa itu bursa karbon? Bursa karbon adalah pasar tempat perdagangan izin emisi karbon dan kredit karbon.
-
Mengapa penyerapan karbon menurun? Penelitian ini menyimpulkan bahwa hutan dan tanah hampir tidak mampu menyerap karbon, disebabkan oleh jumlah karbon yang dihasilkan jauh lebih tinggi dibandingkan kemampuan alam untuk menyerapnya.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Apa yang Pertamina turunkan harganya? Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
"Ini belum tentu akan menekan emisi karbon, satu sisi penekanan ini hanya pada konsumen bukan produsen," kata Iqbal.
Harga karbon yang terlalu rendah ini juga sulit diubah, sebab telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Ini kan produk undang-undang, sulit juga mengubahnya. Padahal paling tidak seharusnya diatur tidak jauh dari rata-rata harga karbon dunia sekitar USD 10," tuturnya.
Namun, rendahnya harga karbon ini menurut Iqbal bisa disiasati dengan menerapkan skema pajak progresif. Semakin besar perusahaan menghasilkan emisi, maka sanksi berupa pajak yang dibayarkan akan lebih tinggi. Sehingga tujuan pemerintah menekan emisi karbon dengan pajak karbon bisa lebih efektif.
Catatannya, pengenaan pajak karbon ini dilakukan secara berkeadilan. Artinya harus bisa membedakan industri besar dan industri kecil seperti UMKM. "Nah kalau mau karbon tax ini menggunakan sistem progresif, jadi semakin tinggi emisi yang dikeluarkan, dendanya ini bisa lebih tinggi," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengakui bahwa produksi emisi karbon per kapita di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaCarbon Digital Conference 2023 akan digelar untuk mengembangkan perdagangan karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaBerbagai upaya terus dilakukan untuk mendorong peningkatan perdagangan unit karbon dan pengembangan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPasar karbon menjadi upaya negara-negara di dunia untuk menuju energi yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaPerlu dukungan lintas kementerian dan industri untuk mendorong transaksi perdagangan karbon dengan meningkatkan suplai dan permintaan.
Baca SelengkapnyaPenjualan listrik berbasis energi terbarukan kepada PLN menggunakan skema perjanjian Independent Power Producer (IPP).
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaTransaksi bursa karbon per Juni 2024 tercatat mencapai Rp36,7 miliar.
Baca Selengkapnya