NU Jatim Usul Cryptocurrency Haram, Bappebti Jelaskan Cara Pengawasan Perdagangannya
Merdeka.com - Perdagangan aset kripto atau cryptocurrency tengah menjadi sorotan. Hal tersebut muncul karena adanya pernyataan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menilai bahwa cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram.
Lalu bagaimana pengawasan perdagangan aset Kripto?
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya mengatakan, pemerintah masih menggagas pembentukan Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring. Namun saat ini perdagangannya diawasi oleh Bappebti dan diatur undang undang.
-
Apa itu Bitcoin? Kripto berawal dengan Bitcoin pada tahun 2009. Saat Bitcoin menjadi makin populer, mata uang lain, seperti Namecoin dan Litecoin di tahun 2011, memasuki pasar, dengan fitur uniknya masing-masing.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Bagaimana Kemendag ingin masyarakat memahami Aset Kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Mengapa harga Bitcoin melonjak? Peningkatan harga ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk arus investasi institusional yang semakin meningkat dan masuknya dana ke dalam ETF Bitcoin.
-
Kenapa bitcoin penting? Bitcoin menawarkan janji biaya transaksi yang lebih rendah daripada mekanisme pembayaran online tradisional.
-
Kenapa harga kripto naik saat bull market? Ketika investor percaya bahwa nilai aset akan terus meningkat mereka cenderung melakukan aksi beli dalam jumlah besar. Lonjakan permintaan ini berdampak langsung pada kenaikan harga koin sehingga mendorong beberapa koin mencapai ATH.
"Ke depannya bila sudah terbentuk Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang (layer) oleh Regulator dan SRO (Bursa Berjangka dan Kliring Berjangka) kepada Pedagang Aset Kripto," kata Tirta kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (29/10).
Tirta menjelaskan, layer pertama dilakukan oleh bursa berjangka dalam rangka pengawasan integritas pasar dan lembaga kliring berjangka dalam rangka pengawasan integritas keuangan sebagai fungsi penyelesaian dan DvP (Delivery versus Payment).
"Layer kedua, Bappebti juga melakukan pengawasan terhadap ekosistem kelembagaan perdagangan Aset Kripto melalui sistem pengawasan secara real time dan sistem pelaporan (e-reporting) sebagaimana yang telah dilakukan untuk kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi," jelasnya.
Aset Kripto telah diatur oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.
Minat masyarakat dalam berinvestasi aset kripto sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dari nilai transaksi yang meningkat secara signifikan sebesar 875,2 persen. Di mana pada 2020 nilai transaksi Rp 64,9 triliun dan pada Tahun 2021 dari Januari hingga September telah mencapai Rp 632,9 triliun.
LBM NU Jatim Nilai Cryptocurrency Haram sebab Mengandung Spekulasi Tidak Terukur
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) berencana membawa keputusan hukum cryptocurrency haram ke forum Muktamar ke-34 NU.
Rencananya Muktamar NU akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Nantinya hasil muktamar tersebut akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
LBM NU Jatim menilai Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
"Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10).
LBM Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) memutuskan hukum cryptocurrency haram usai menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih.
Pertemuan forum ini berlangsung pada akhir pekan lalu. "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur.
Meski demikian, cryptocurrency dinilai beda dengan saham. Di mana saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaBursa kripto ini nantinya akan menjalankan tugas dan mengemban tanggung jawab sesuai arahan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaDengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan standar keamanan yang ketat di seluruh industri untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas ekosistem aset kripto.
Baca SelengkapnyaTeknologi blockchain masih tergolong baru, sehingga edukasi masyarakat tetap diperlukan.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca Selengkapnya