Obligor BLBI Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Utangnya ke Negara?
Merdeka.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus melakukan pemanggilan obligor BLBI. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan kembali uang atau aset negara dari para obligor yang menerima BLBI pada 1997-1998.
Upaya penyelesaian kasus BLBI pun tidak mudah. Sebab, ada obligor yang kini telah meninggal dunia, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan meski pun obligor BLBI telah meninggal dunia, tidak bisa menghapus kewajibannya untuk mengembalikan dana negara.
-
Kenapa utang harus dibayar meskipun si pemberi utang meninggal? Hutang atau utang hukumnya wajib dibayar dan diselesaikan meski yang bersangkutan telah meninggal dunia.
-
Bagaimana cara membayar utang orang meninggal? Seperti hal-nya dengan warisan, hal tersebut juga diterapkan dalam hal piutang. Waris tidak hanya berlaku atas harta benda namun juga utang dan piutang.
-
Apa artinya membayar utang setelah orang meninggal? 'Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, Maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.' (HR Ibnu Majah).
-
Siapa yang menerima aset eks BLBI? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
"Soal utang piutang bisa dikejar sampai ke ahli waris. Apalagi asetnya masih ada atau belum dipindah tangankan ke pihak selain ahli waris," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/9).
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus mengejar pengembalian dana negara kepada para obligor dan debitur BLBI.
"Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan pengejaran terhadap keluarga obligor BLBI," tutup dia.
Sri Mulyani Terus Tagih
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jika tim Satgas untuk melakukan hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun, hingga ke para keturunan pihak pengutang.
"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para turunannya. Karena barangkali ada mereka yang sekarang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," ujar Sri Mulyani pasca pengambilan aset tanah eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8).
"Jadi kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara," tegas dia.
Sebab menurut dia, langkah penagihan utang BLBI ke depan akan jauh lebih sulit. Dia mengutip apa yang sempat dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa aset eks BLBI saat ini ada yang berlokasi di luar negeri seperti Singapura.
"Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Jaksa Agung, kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset yang berada di luar negeri, yang juridiksi dan sistem hukumnya akan berbeda. Pasti membutuhkan proses hukum yang lebih kompleks," ungkap Sri Mulyani.
Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan mengenai cara membayar utang ke orang yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPanduan penyelesaian kredit mobil jika debitur meninggal, termasuk cek asuransi dan opsi pelunasan
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaObligasi daerah merupakan pinjaman daerah jangka menengah hingga panjang yang bersumber dana dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja untuk keluarga petugas haji Ahmad Ridlo.
Baca SelengkapnyaSuahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca Selengkapnya