Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Obligor BLBI Tak Kooperatif, Sri Mulyani Ancam Blokir Akses di Lembaga Keuangan

Obligor BLBI Tak Kooperatif, Sri Mulyani Ancam Blokir Akses di Lembaga Keuangan Menkeu Sri Mulyani. ©Biro KLI Kemenkeu

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memblokir akses keuangan obligor yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini akan dilakukan jika obligor tidak kooperatif dalam melunasi utang bantuan dana BLBI.

"Kita juga akan kerja sama dengan BI dan OJK agar tadi akses mereka terhadap lembaga-lembaga keuangan bisa dilakukan pemblokiran. Ini bisa kita lakukan karena nama-nama mereka jelas," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (4/6).

Oleh sebab itu, Sri Mulyani pun mengimbau para obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki utang, untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah. Semuanya saat ini menjadi prioritas mengingat persoalan ini sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

"Listnya banyak dan kami putuskan tidak umumkan hari ini. Tapi yang jelas, mereka pemilik bank yang waktu itu ditutup atau menghadapi persoalan dan mendapatkan dana BLBI, serta mereka yang memiliki utang di bank tersebut apakah Bank BUMN yang kemudian menjadi Bank Negara pada saat itu atau bank lainnya," jelasnya.

Dia pun menghargai jika obligor atau putra-putri mereka mencoba menyelesaikan persoalan utang itu kepada negara. Namun dalam pelaksanaannya tetap merujuk pada asas proporsionalitas. Sri Mulyani pun berharap kerja Satgas BLBI dalam tiga tahun ini akan membuahkan hasil.

"Harapannya dalam tiga tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa kita kembalikan hak negara tersebut," ungkapnya.

Total utang BLBI yang saat ini tengah ditagih pemerintah berkisar Rp 110,4 triliun. Pemerintah pun sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat pun juga sudah dilantik pada hari ini, Jumat 4 Juni 2021. Pokja Satgas BLBI akan bertugas sejak tanggal pelantikan sampai dengan 31 Desember 2023.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Belanja Negara yang Diblokir Sri Mulyani Demi Bansos Pangan
Daftar Belanja Negara yang Diblokir Sri Mulyani Demi Bansos Pangan

Berikut ini daftar belanja negara yang diblokir sementara dalam rangka penyaluran bansos pangan.

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Curhat ke DPR, Kepala OIKN Sebut Anggaran IKN  Rp21,7 Miliar Diblokir Sri Mulyani
Curhat ke DPR, Kepala OIKN Sebut Anggaran IKN Rp21,7 Miliar Diblokir Sri Mulyani

Bambang mengaku anggaran Badan Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024 diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini

Salah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Disebut Bendahara Negara yang Pelit, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Tak Terima Disebut Bendahara Negara yang Pelit, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Sri selalu menjadi pendengar yang baik jika kementerian dan lembaga (K/L) meminta anggaran.

Baca Selengkapnya
Profil Marimutu Sinivasan, Buronan Kasus BLBI Ditangkap Hendak Kabur ke Malaysia
Profil Marimutu Sinivasan, Buronan Kasus BLBI Ditangkap Hendak Kabur ke Malaysia

Obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap petugas imigrasi saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Waspadai Dampak Perang dan Inflasi Bisa Ganggu Rantai Pasok Global
Sri Mulyani Waspadai Dampak Perang dan Inflasi Bisa Ganggu Rantai Pasok Global

Berdasarkan dinamika politik dunia, saat ini terdapat sejumlah persoalan yang bisa menyebabkan Indonesia mengalami disrupsi suplai.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kantor Pajak Usai Blokir Rekening Pramono, Pengusaha Susu Boyolali
Penjelasan Kantor Pajak Usai Blokir Rekening Pramono, Pengusaha Susu Boyolali

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal

Tersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya