OJK ajak otoritas keuangan ASEAN buat aturan ekspansi asuransi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menggandeng otoritas keuangan se-ASEAN untuk meramu aturan terkait pembukaan cabang perusahaan asuransi di luar otoritas negara masing-masing.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini perusahaan asuransi yang masuk ke Indonesia masih dalam bentuk joint venture (JV).
"Tentunya kalau nanti MEA sudah berlaku kita harus izinkan perusahaan asuransi dari luar buka cabang. Sekarang kan tidak boleh, bentuknya harus joint venture. Kalau dia nanti buka cabang boleh, tentunya harus ada aturan-aturan. Kita perlu ada kesepakatan bersama dulu dengan regulator ASEAN lainnya," ungkap Firdaus di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (25/3).
-
Dimana asuransi bisnis digunakan? Asuransi bisnis atau sering disebut sebagai asuransi komersial adalah bentuk perlindungan yang dirancang untuk melindungi perusahaan.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Mengapa asuransi kendaraan penting? Asuransi kendaraan adalah bentuk perlindungan yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kendaraan bermotor dari risiko finansial.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana aturan ISPO dibuat? Dia lantas menceritakan alur pembentukan regulasi yang sudah ada campur tangan orang luar sejak awal. 'Saya tanya PPATK, benarkah itu masuk, benar. Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp13 miliar masuk dana ke waktu perancangan ISPO. Direvisi Perpres ISPO masuk lagi (dana asing). Makanya kemarin saya lapor ke KPK ke Kejagung, periksa tim itu,' kata Gulat di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (4/7).
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
Firdaus berharap nantinya akan ada aturan yang berlaku sama di semua negara ASEAN terkait syarat perusahaan asuransi melakukan ekspansi. Aturan itu juga dibutuhkan untuk memproteksi industri dan konsumen di masing-masing negara.
"Nggak rela kalau yang masuk dari negara kecil dengan modal yang terbatas, ini akan berisiko. Jadi kira-kira ukurannya kayak apa perusahaan asuransi yang boleh buka cabang di tiap negara. Supaya kita masing-masing negara ASEAN merasa konsumen terlindungi, terproteksi, yang masuk bukan perusahaan tidak jelas, itu harus disepakati," tegas Firdaus.
Dia menegaskan, keterbukaan pasar ASEAN tidak serta merta diartikan tidak ada batasan. OJK masih terus mendorong pemerintah untuk bisa bekerjasama merealisasikan rencananya tersebut.
"Tetap ada aturan. Kita juga ingin ada perusahaan yang masuk perusahaan yang sehat. Produk harus diteliti juga, produk dalam negeri saja harus ada izin kan. Asuransi dari Malaysia dan Singapura sudah berbasis di Indonesia, kita masih belum, entah kurang kemampuan atau pemerintah yang kurang mendorong," tutup Firdaus.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Global Asia Insurance Partnership (GAIP) merupakan platform kerja sama internasional yang terdiri dari regulator, industri asuransi global.
Baca SelengkapnyaKemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Baca SelengkapnyaOgi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Baca SelengkapnyaPeta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaOJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca SelengkapnyaOJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca SelengkapnyaKetentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Baca Selengkapnya