Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Akan Atur Pesan Singkat Layanan Keuangan

OJK Akan Atur Pesan Singkat Layanan Keuangan Ilustrasi SMS. ©2012 Macash.com

Merdeka.com - Apakah anda pernah menerima SMS berisi iklan Layanan Jasa Keuangan (LJK)? Banyak yang mengeluh karena menerima banyak spam iklan layanan keuangan lewat SMS. Layanan yang ditawarkan pun beragam mulai dari kredit hingga pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan akan segera mengatur iklan lewat pesan singkat tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan konsumen.

"Kita akan segera lakukan itu (mengatur) karena periklanan lewat itu (SMS) banyak sekali," kata dia di kantornya, Selasa (16/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, masifnya iklan lewat SMS dinilai cukup membahayakan. Sebab iklan tersebut diterima banyak kalangan.

"Anda bayangkan begitu banyak iklan, orang kemudian nyantel lagi butuh duit cepet ya hubungi ini kita setengah jam cair," kata dia menirukan salah satu tawaran menarik dari iklan tersebut.

Dia menyatakan, orang yang tengah dilanda kebutuhan akan uang kemungkinan besar dapat tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan tanpa memikirkan risiko ke depannya. "Lagi bingung bagaimana cari uang istri melahirkan, beliin anak sepeda motor, nah banyak korbannya begitu," keluhnya.

Seperti diketahui saat ini OJK baru mengatur pedoman iklan Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tayang di media. Aturan tersebut di antaranya iklan harus akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

OJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

Baca Selengkapnya
OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024
OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024

OJK meraih kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah non-Kementerian pada 2024.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Literasi Keuangan Pemuda, OJK Gelar Edukasi di UIN Raden Mas Said Solo
Tingkatkan Literasi Keuangan Pemuda, OJK Gelar Edukasi di UIN Raden Mas Said Solo

Friderica juga meminta para mahasiswa berhati-hati pada setiap penawaran produk jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027

Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Baca Selengkapnya