OJK akan paksa semua gadai 'liar' berizin dan patuh aturan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lama gerah dengan menjamurnya berbagai jenis gadai liar yang beroperasi di pelbagai kota. Gadai liar perlu ditertibkan dan diawasi langsung OJK. Sebagai regulator sekaligus pengawas sistem jasa keuangan, OJK berencana membuat aturan yang mewajibkan semua lembaga gadai swasta mempunyai izin resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menegaskan, keberadaan gadai liar tidak dilindungi UU. Sehingga ketika terjadi gagal bayar pemerintah tidak bisa membantu.
"Gadai swasta banyak tuh yang ditempel di tiang listrik, gadai BPKB, terima laptop, ini harus diatur. Kita siapkan aturan agar mereka jalan terus dan berizin," ucap Firdaus dalam acara diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Siapa yang ngomong OJK mau terapkan strategi anti-fraud? 'Saat ini OJK akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang diharapkan dapat menjadi pedoman penerapan strategi anti-fraud dan korupsi yang terintegrasi dan dapat digunakan seluruh Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan best practices maupun global practices terkini,' kata Mahendra.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Kapan OJK ngeluarin peraturan anti-fraud? 'Saat ini OJK akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang diharapkan dapat menjadi pedoman penerapan strategi anti-fraud dan korupsi yang terintegrasi dan dapat digunakan seluruh Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan best practices maupun global practices terkini,' kata Mahendra.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
Firdaus tidak menyebut akan dibuat UU khusus sistem pegadaian. Sebab, kewenangan membuat UU hanya ada di tangan DPR. Sementara pihaknya hanya berwenang membuat aturan teknis.
Jika melirik dasar hukum perundang-undangan, keberadaan pegadaian di Indonesia diatur di UU yang dibuat zaman Belanda yaitu tahun 1928. Dalam aturan ini usaha pegadaian hanya boleh negara dan BUMN.
"Kita hanya menjalankan, kalau UU baru itu pemerintah yang buat dengan DPR. UU belum ada kita akan buak POJK karena OJK berwenang untuk itu. Kita ingin semua pegadaian swasta punya izin," katanya.
Nantinya OJK akan menerapkan beberapa persyaratan jika gadai liar ingin dapat izin. Salah satu syaratnya, ketentuan minimal permodalan.
"Modalnya nanti diatur minimal berapa, dan juga mereka harus punya juru taksir emas biar bisa menilai besarnya emas yang digadaikan. Mereka harus merekrut ahli gadai minimal lulusan D3 dan bersertifikat," tegas Firdaus.
"Pokoknya harus memenuhi standar dan aturannya masih kita godok," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaOJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan.
Baca SelengkapnyaBeberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaOJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca Selengkapnya