Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK akan paksa semua gadai 'liar' berizin dan patuh aturan

OJK akan paksa semua gadai 'liar' berizin dan patuh aturan Pegadaian tanpa izin. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lama gerah dengan menjamurnya berbagai jenis gadai liar yang beroperasi di pelbagai kota. Gadai liar perlu ditertibkan dan diawasi langsung OJK. Sebagai regulator sekaligus pengawas sistem jasa keuangan, OJK berencana membuat aturan yang mewajibkan semua lembaga gadai swasta mempunyai izin resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menegaskan, keberadaan gadai liar tidak dilindungi UU. Sehingga ketika terjadi gagal bayar pemerintah tidak bisa membantu.

"Gadai swasta banyak tuh yang ditempel di tiang listrik, gadai BPKB, terima laptop, ini harus diatur. Kita siapkan aturan agar mereka jalan terus dan berizin," ucap Firdaus dalam acara diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).

Orang lain juga bertanya?

Firdaus tidak menyebut akan dibuat UU khusus sistem pegadaian. Sebab, kewenangan membuat UU hanya ada di tangan DPR. Sementara pihaknya hanya berwenang membuat aturan teknis.

Jika melirik dasar hukum perundang-undangan, keberadaan pegadaian di Indonesia diatur di UU yang dibuat zaman Belanda yaitu tahun 1928. Dalam aturan ini usaha pegadaian hanya boleh negara dan BUMN.

"Kita hanya menjalankan, kalau UU baru itu pemerintah yang buat dengan DPR. UU belum ada kita akan buak POJK karena OJK berwenang untuk itu. Kita ingin semua pegadaian swasta punya izin," katanya.

Nantinya OJK akan menerapkan beberapa persyaratan jika gadai liar ingin dapat izin. Salah satu syaratnya, ketentuan minimal permodalan.

"Modalnya nanti diatur minimal berapa, dan juga mereka harus punya juru taksir emas biar bisa menilai besarnya emas yang digadaikan. Mereka harus merekrut ahli gadai minimal lulusan D3 dan bersertifikat," tegas Firdaus.

"Pokoknya harus memenuhi standar dan aturannya masih kita godok," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online

Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya