OJK Akui RUU Pegadaian Berjalan Lambat
Merdeka.com - Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengaturan industri pegadaian. Adanya RUU tersebut diharapkan dapat melindungi hak dan layanan nasabah serta menjadi payung hukum hak para pelaku industri gadai.
"Harapan dari OJK tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang-undang (UU), Bank ada UU perbankan, asuransi ada UU perasuransian, dana pensiun ada UU, pasar modal ada UU," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddindi JW Marriott Hotel, Jakarta, Selasa (12/3).
Kendati demikian, dia menilai perancangan RUU tersebut dapat dibilang terlambat. Sebagai informasi, aturan mengenai transaksi gadai sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian. Nantinya undang-undang tersebut diharap akan menyempurnakan peraturan tersebut.
-
Apa program baru Pegadaian? PT Pegadaian meluncurkan program gadai bebas bunga untuk maksimal pinjaman hingga Rp2,5 juta. Progam yang dinamai Gadai Peduli ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2024.
-
Kenapa Pegadaian meluncurkan Gadai Peduli? Dia menyebut program gadai tanpa bunga ini bagian dari upaya Pegadaian untuk mendukung program UMKM naik kelas. Melalui program ini, diharapkan akan mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses permodalan untuk mengembangkan usaha.
-
Apa yang Pegadaian lakukan untuk mendukung UMKM di Bali? Selain gadai, dukungan untuk UMKM yang bisa dilakukan oleh pegadaian pun kian beragam. Salah-satunya adalah KUR Syariah dimana dapat diberikan pinjaman hingga Rp 10 juta tanpa jaminan.'Di wilayah Bali Nusra sudah hampir 31 ribu orang yang memanfaatkan dengan nilai total Rp 314 miliar,' jelasnya.
-
Bagaimana Pegadaian memperluas layanan selain gadai? 'Persaingan makin banyak, bisa langsung tidak langsung, supaya kita tetap bisa tumbuh itu salah satunya kita menyalurkan kredit di non gadai,' katanya.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
Selain itu dia menyebutkan undang-undang tersebut diharapkan dapat menertibkan para pelaku industri gadai dan lebih melindungi masyarakat selaku konsumen. Oleh karena itu, OJK juga bekerjasama merancang sertifikasi dengan beberapa perusahaan Gadai salah satunya dengan PT Pegadaian (Persero) Tbk.
"Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Itu yang namanya sertifikasi," dia menambahkan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaKegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas.
Baca SelengkapnyaOJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaOJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca SelengkapnyaPOJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaProgram tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Baca Selengkapnya