OJK Akui Sulit Berantas Pinjol Ilegal: Seperti Jamur, Mati Satu Tumbuh Seribu
Merdeka.com - Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam mengungkapkan, susahnya meniadakan fintech dan pinjaman online ilegal. Apalagi kedua hal tersebut sering mencuri data pribadi nasabah tanpa izin, sehingga sangat merugikan.
Hingga kini, masih banyak nasabah fintech dan pinjol ilegal yang melapor ke OJK. Seharusnya, melapor kepada penegak hukum. Sebab, menurut dia penanganan fintech dan pinjol ilegal ini sangat susah. Jika mereka di blok alias di nonaktifkan, maka akan muncul fintech dan pinjol ilegal yang baru.
"Banyak, makannya pas dicek alah ini mah ilegal. Susahnya ilegal tuh gini, kita kerjasama dengan SWI begitu masuk kita kirim melalui APPK dan bisa dicabut langsung melalui Kominfo, besok keluar lagi (yang ilegal), itu kadang-kadang susahnya kayak jamur di musim hujan, mati satu tumbuh seribu," kata Agus Fajri Zam, dalam Media Briefing Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yakni Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menangani persoalan tersebut. "UU P2SK ini lebih dipertegas lagi memang ada kewenangan, kalau di UU yang lama tidak secara tegas mengatakan yang namanya itu conduct, tapi cuman bau-baunya doang. Tapi di ketentuan yang baru itu disebut jelas market conduct," imbuhnya.
Menurutnya, UU P2SK mampu melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, diantaranya POJK No. 6/POJK.07/2022 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 61/POJK.07/2020 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 31/POJK.07/2020 Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di SJK oleh OJK, dan POJK No. 18/POJK.07/2018 Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
"Jadi, sudah tegas termasuk UU Perlindungan data pribadi, itu menegaskan kalau data kita dipakai bisa kena tuntut, selama ini pinjol-pinjol itu data orang dihajar juga. Padahal cukup (akses) Camera, Audio, dan Lokasi," ujarnya.
Hal itu tidak hanya berlaku untuk fintech dan pinjol ilegal saja, melainkan juga berlaku bagi yang legal alias berizin OJK. Jika fintech dan pinjol legal terbukti mencuri dan menggunakan data pribadi nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, maka bisa dikenakan sanksi.
"Memang keluar sesuai aturannya, kalau terbukti pelanggaran harus ganti rugi. Kalau dia tidak mau dan melanggar surat perintah maka kena pidana," ujarnya.
Dia menegaskan, jika fintech dan pinjol legal terbukti melanggar, maka akan ditangani oleh OJK. Namun, bagi fintech dan pinjol ilegal akan ditangani oleh penegak hukum karena tidak dalam wewenang OJK.
"(Bisa dipidana) bisa ada ketentuannya, kalau legal kita OJK, kalau Ilegal maka penegak hukum," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca Selengkapnya