OJK Akui Tak Bisa Intervensi Besaran Bunga Pinjaman Online
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak bisa mengintervensi besaran bunga pinjaman online (peer to peer lending) di industri financial technology (fintch). Hal ini sekaligus menjawab banyaknya keluhan mengenai besarnya bunga yang dikenalan perusahaan pinjaman online.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, dalam hal P2P lending ini, prioritas OJK adalah memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending membuka informasi kepada calon peminjamannya, sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan tingkat bunga.
"Tingkat bunga di P2P lending ini sifatnya antara kedua belah pihak. Jadi OJK tidak bisa intervensi harus besarannya sekian layaknya perbankan," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11).
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK melibatkan stakeholders dalam roadmap fintech P2P lending? OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa OJK fokus pada literasi dan inklusi keuangan? 'Kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada dua hal kalau dilihat dari aspek keuangan, yaitu literasi atau mengerti bagaimana harus memahami risiko, dan inklusi yaitu masyarakat harus mudah untuk berurusan dan mengakses lembaga jasa keuangan,' kata Dian, Sabtu (28/10) malam.
Dengan adanya keterbukaan informasi seperti yang diatur OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, diharapkan kedua belah pihak harus saling memahami risikonya.
Mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemberi pinjaman online, dikatakan Nurhaida, harus dilihat dahulu apakah perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK atau tidak. Apabila perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK dan kedapatan melakukan pelanggaran, maka OJK bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Kita lihat dari ketentuannya, tingkat sanksinya ada bermacam-macam. Misalnya diberikan peringatan dan paling terakhir dicabut izinnya," tambah Nurhaida.
Sementara itu, apabila perusahaan tersebut tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, dia menyebutkan ada Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan dari sejumlah instansi dan juga pihak kepolisian, untuk menertibkan perusahaan pemberi pinjaman online yang nakal tersebut.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaRegulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaIni sebagai respons terhadap aksi Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve yang kembali memangkas suku bunga Fed Fund Rate.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaTingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaIa pun membantah tuduhan KPPU yang menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca Selengkapnya