OJK Atur Kode Etik untuk Perusahaan dan Konsumen Fintech
Merdeka.com - Layanan keuangan berbasis aplikasi atau lebih dikenal dengan sebutan Financial Technology (Fintech) kian marak di Tanah Air. Cara untuk mengaksesnya pun kian mudah sehingga banyak masyarakat yang menggunakannya.
Namun, rupanya kemudahan tersebut membawa petaka baru. Salah satunya adalah banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam praktek penggunaan fintech. Mulai dari penipuan hingga cara penagihan yang kerap dianggap kurang manusiawi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan berkaca dari banyaknya kasus terkait fintech, saat ini sudah dibuat kode etik penyelenggaraan fintech untuk mengatur proses transaksi. Pertama, kode etik tersebut mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pengusaha fintech terhadap nasabahnya.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Apa yang OJK lakukan untuk cegah korupsi? Penegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik melalui dukungan terhadap segala upaya pencegahan korupsi.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
OJK ngelakuin apa buat cegah korupsi? Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada seluruh pegawai OJK untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas.'OJK menerapkan zero tolerance atas fraud yang dilakukan oleh pegawai OJK. Saya mengajak semua insan OJK untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas di OJK. Mari kita terus bersinergi dalam upaya mencegah korupsi di Indonesia,' kata Sophia.
"Jadi biar berbeda dengan rentenir. Ini semua sudah dituangkan dalam kode etik yang disepakati para penyedia platform fintech," kata Wimboh saat ditemui di JCC, Jakarta, Senin (23/9).
Beberapa larangan tersebut diantaranya adalah tidak boleh menjual-belikan data pengguna, penyalahgunaan data pengguna, suku bunga yang tidak boleh terlampau tinggi serta tidak boleh melakukan penagihan dengan semena-mena.
Dia melanjutkan, jika ada pengusaha yang melanggar kode etik tersebut, konsumen dapat melaporkan fintech tersebut ke asosiasi. Nantinya OJK akan menindaklanjuti, salah satunya dengan cara mediasi. Jika terbukti melanggar, maka OJK memastikan akan langsung menutup fintech tersebut.
"Kalau ada yang melanggar kode etik akan dilaporkan ke OJK dan fintech-nya kita tutup. Clear. Apakah sudah di enforce? Sudah. Berapa yang ditutup? Sudah 1300 yang ditutup. Jadi mudah-mudahan efektif," ujarnya.
Selain itu, kode etik tersebut juga mengatur para pengguna. Selain diberikan perlindungan, konsumen juga harus mematuhi aturan yang berlaku.
Misalnya, jangan sampai konsumen melakukan pinjaman yang tidak masuk akal hingga 20 kali ke berbagai aplikasi fintech. Dan jangan sampai konsumen tidak melakukan pembayaran atas pinjaman yang telah dia terima.
"Jangan sampai gak kuat bayar dan ditagih. Karena akan jadi gak enak dan jadi wanprestasi dan masuk daftar yang tidak membayar," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaJika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaIni diperlukan agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaTata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya